Alfedri dan Irving Diminta Tanggung Jawab Kepada Korban Tewas Laka Lantas Akibat Jalan Rusak
CYBER88 | Siak - Rangga, warga Kecamatan Bunga Raya meminta Pemerintah Kabupaten Siak bertanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa ayahnya, Supriadi (46) hingga meninggal dunia.
"Saya meminta agar Pemerintah Kabupaten Siak, bertanggungjawab untuk masalah kematian ayah saya akibat jalan rusak di Jalan Baru Dayun, yang terjadi pada Sabtu (6/8) malam. Kiranya bapak Bupati mendengarkan aspirasi kami masyarakatnya," ungkap Rangga, Senin (15/8/2022).
Kondisi jalan rusak di Jalan Baru Dayun yang menyebabkan Supriadi kecelakaan hingga meninggal dunia (ist)
Lanjut Rangga, ayahnya meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Sutan Rafian, Kecamatan Siak Indrapura, Siak.
BACA JUGA Jalan Rusak di Dayun Tewaskan Satu Orang, Kinerja Kadis PU dan Bina Marga Siak Dipertanyakan
"Luka serius pada bagian kepala ayah saya, sehingga tidak lagi tertolong pak," kenang Rangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, infrastruktur di Jalan Baru, Kelurahan Sei Mempura, Kecamatan Mempura, Siak, sungguh memprihatinkan. Akibat jalan berlubang itu, salah seorang warga bernama Supriadi (46) warga RT 002 RW 004 Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, meninggal dunia akibat kecelakaan saat melintas di Jalan Baru Dayun, Sabtu (6/8/2022) pada pukul 20.50 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, kejadian bermula 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 5866 SB yang di kendarai oleh Supriadi, datang dari arah Dayun hendak menuju ke arah Siak dengan kecepatan sedang. Lalu sesampainya di TKP, pada saat melewati jalan yang rusak dan berlubang korban tersebut oleng dan hilang kendali, kemudian terjatuh di badan jalan yang mengalami rusak dan berlubang. Korban mengalami benturan pada bagian kepala. Pada hari Minggu (7/8/2022), korban akhirnya meninggal dunia.
Warga sekitar lokasi kejadian menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah Kabupaten Siak, dikarenakan setelah jatuh korban jiwa akibat jalan rusak, pemerintah melakukan penimbunan pada jalan berlubang itu.
"Jalan itu berlubang dan rusak. Dan nggak ada penerangan jalan. Itulah, setelah jatuh korban baru diperbaiki jalan itu. Bagaimana kinerja Pemerintah Kabupaten Siak ini ? Harus ada nyawa yang melayang, maka jalannya diperbaiki," kata warga setempat sambil meminta namanya tidak disebutkan.
Bupati Siak Drs Alfedri saat dikonfirmasi juga tidak berhasil.
Kepala Dinas PU dan Bina Marga Siak Irving saat dikonfirmasi tidak berhasil.
Tommy Freddy M, S. Kom., SH., MH salah satu Pengamat Hukum saat di konfirmasi di kantor nya terkait adanya satu warga yang meninggal akibat jalan rusak menyampaikan bahwa yang mutlak untuk dimintai pertanggungjawaban apabila jalan rusak akibatkan kematian.
"Jika jalan rusak akibatkan kematian, pihak keluarga bisa menuntut pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah karena telah lalai dalam melihat kinerja bawahannya dalam membangun infrastruktur. Dan Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," ujar Tommy.
Di akhir wawancara, Tommy juga sampaikan kepada pemangku jabatan daerah jangan berpura pura tidak tahu dan buta akan hukum sebab akibat karena masa jabatan bisa berakhir, namun jika sudah tersangkut pidana, kemanapun pergi, pidana tetap mengejar.


Komentar Via Facebook :