Ketua Kadin Cilegon dan Dua Tokoh Lain Diciduk! Terjerat Kasus Pemerasan Perusahaan Asing

Ketua Kadin Cilegon dan Dua Tokoh Lain Diciduk! Terjerat Kasus Pemerasan Perusahaan Asing

Ketua Kadin, dan 2 tersangka lain kasus Pemerasan Perusahaan Asing

CYBER88 | Banten —Polda Banten resmi menahan tiga tokoh penting Kota Cilegon atas dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap perusahaan asing. Ketua Kadin Kota Cilegon, Abah Salim, ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, serta Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan Polda Banten.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan, penghasutan, serta tindakan tidak menyenangkan terhadap perusahaan Chengda Engineering yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman mencapai lebih dari lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan dalam pernyataan resminya.

Dian menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul. “Kami akan membongkar tuntas jaringan dan motif di balik kasus ini. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun mereka adalah tokoh penting dalam organisasi ekonomi dan kemasyarakatan.
 

Komentar Via Facebook :