Sainudin: PP No. 20/2024 Buka Peluang Emas bagi UMKM dan Pengusaha Lokal

Sainudin: PP No. 20/2024 Buka Peluang Emas bagi UMKM dan Pengusaha Lokal

H.Sainudin.Pengusaha Lokal Cilegon .

CYBER88 | Cilegon  — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong hilirisasi industri serta penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini ditegaskan dalam forum Group Discussion dan Temu Mitra yang di adakan oleh Disperindag Kota Cilegon pada Kamis, 16 Mei 2025, dengan menghadirkan sejumlah pelaku usaha, akademisi, serta perwakilan pemerintah daerah. 

Salah satu peserta dalam kegiatan ini Sainudin, pengusaha lokal sekaligus mantan anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKB, Sainudin menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam mendukung wirausaha berbasis limbah non-B3 (non-bahan berbahaya dan beracun) dari industri.

Ia menyambut baik regulasi ini karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal yang selama ini kesulitan dalam mengakses bahan baku alternatif secara legal. "Selama ini banyak UMKM yang ingin memanfaatkan limbah industri sebagai bahan baku, tapi terhambat karena belum ada payung hukum yang kuat. Dengan adanya PP No. 20/2024, pengusaha lokal kini punya landasan hukum yang jelas. Ini adalah peluang emas," ujar Sainudin.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran PP tersebut secara tidak langsung memaksa pihak industri untuk lebih terbuka dalam bermitra dengan pelaku UMKM. 

“Industri tidak bisa lagi seenaknya menolak kerjasama karena pemerintah sudah hadir dengan aturan yang tegas. Ini momentum untuk membangun sinergi antara pelaku usaha besar dan UMKM,” jelasnya.

Dalam forum tersebut,. Sainudin turut menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung implementasi regulasi ini. Pemerintah pusat, kata dia, telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa peralatan dan fasilitas penunjang, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada keseriusan pemerintah daerah.

"DAK yang disalurkan pemerintah pusat bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat-alat produksi dan fasilitas pemasaran. Tapi kalau pemda tidak proaktif, maka peluang ini bisa sia-sia," ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang turut menjamin sistem pemasaran produk UMKM, baik di tingkat lokal maupun nasional. Menurutnya, dukungan tersebut akan membuat UMKM lebih percaya diri dalam mengembangkan produk mereka dan memasuki pasar yang lebih luas.

Sainudin berharap bahwa dengan adanya PP No. 20 Tahun 2024, pelaku UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bisa berkembang secara legal, sehat, dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum serta pembinaan yang memadai akan menjadi kunci bagi pengusaha lokal untuk menembus pasar yang lebih kompetitif.

"Sudah saatnya kita bangun ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan kolaboratif. Regulasi ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang masa depan wirausaha Indonesia," pungkasnya.

Kegiatan forum ini juga diisi dengan diskusi interaktif, di mana peserta menyampaikan aspirasi serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan hilirisasi industri di tingkat lokal. Banyak yang berharap bahwa kehadiran regulasi ini menjadi awal dari era baru bagi pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.


 

Komentar Via Facebook :