Ketua LSM Japati Soroti Pemanfaatan Gedung IKM, Disperindag Cilegon Beri Penjelasan

Ketua LSM Japati Soroti Pemanfaatan Gedung IKM, Disperindag Cilegon Beri Penjelasan

CYBER88 | CILEGON – Ketua LSM Japati, Ari Dumung, mempertanyakan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon terkait pemanfaatan Gedung Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah beberapa kali mendapatkan alokasi anggaran renovasi dari APBD.

Menurut Ari, pemerintah telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah selama dua tahun berturut-turut untuk renovasi gedung tersebut. Namun hingga saat ini, ia menilai belum terlihat adanya pemanfaatan yang jelas terhadap fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut.

“Gedung IKM ini sudah menelan anggaran miliaran rupiah untuk renovasi, tetapi sampai sekarang belum terlihat pemanfaatannya. Kami meminta Wali Kota Cilegon tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” ujar Ari.

Selain menyoroti Gedung IKM, Ari juga menyinggung kondisi Pasar Cikerai yang menurutnya dibangun menggunakan anggaran besar untuk kepentingan pasar rakyat. Ia mempertanyakan pemanfaatan kawasan tersebut yang dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

“Pasar Cikerai dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah. Jangan sampai aset yang dibangun dari APBD dengan mudah berubah fungsi tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” tegasnya.

Ari juga mengkritik langkah penataan Pasar Blok F yang saat ini dilakukan Disperindag. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset daerah yang belum optimal dibanding melakukan kegiatan yang dinilainya hanya bersifat pencitraan.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut mengawasi penggunaan anggaran pada berbagai proyek yang dibiayai APBD agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, MM, memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang disampaikan.

Didin menegaskan bahwa penertiban dan penataan Pasar Blok F bukanlah kegiatan pencitraan, melainkan bagian dari upaya penegakan aturan daerah serta tindak lanjut atas aspirasi pedagang dan masyarakat.

“Penataan Pasar Blok F dilakukan karena aktivitas pedagang di lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas, menimbulkan ketidaktertiban, serta menjadi keluhan pedagang yang berjualan di dalam pasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), di mana pedagang tidak diperkenankan berjualan di atas drainase maupun fasilitas umum lainnya,” jelas Didin.

Ia menambahkan, kegiatan penataan tersebut tidak menggunakan anggaran dari Disperindag. Menurutnya, pelaksanaan dilakukan secara mandiri oleh pihak-pihak terkait tanpa membebani anggaran dinas.

Terkait Pasar Cikerai, Didin membantah anggapan bahwa bangunan pasar tersebut telah berubah fungsi menjadi kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Menurutnya, gerai KKMP berada di lokasi yang berbeda dan tidak menempati bangunan Pasar Cikerai.

“Untuk Cikerai, gerai KKMP tidak berada di lahan Pasar Cikerai, lokasinya terpisah. Pasar Cikerai juga dalam waktu dekat direncanakan segera dimanfaatkan,” katanya.

Sementara mengenai Gedung IKM yang berada di kawasan Lingkar Selatan, Didin menjelaskan bahwa pada awalnya bangunan tersebut direncanakan untuk digunakan oleh Pengadilan Tinggi. Namun rencana tersebut batal dilaksanakan.

“Awalnya gedung itu akan digunakan oleh Pengadilan Tinggi, tetapi tidak jadi. Setelah adanya surat dari Mahkamah Agung tertanggal 16 April 2026, gedung tersebut dikembalikan untuk dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Kota Cilegon. Selanjutnya akan segera kami manfaatkan sesuai kondisi bangunan yang ada saat ini,” pungkas Didin.

Polemik mengenai pemanfaatan aset daerah ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap berbagai fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran negara dapat segera dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cilegon.

Komentar Via Facebook :