DPRD Soroti Penurunan Pendapatan di Perubahan RPJMD Jambi 2025–2029
Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi. Cyber88-SW
CYBER88 | Jambi - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyoroti penurunan proyeksi pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2025–2029. Ia mendesak agar penyesuaian perencanaan tersebut disertai dengan rekonsiliasi angka fiskal yang matang serta kajian mendalam terhadap dampaknya terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Dalam telaah terhadap matriks perubahan, seperti dilansir IMCNews (12/10), tercatat proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 mengalami koreksi turun dari sekitar Rp4,52 triliun menjadi Rp4,13 triliun. Selain itu, rata-rata pertumbuhan pendapatan transfer dalam proyeksi 2026–2030 juga mengalami pergeseran signifikan dari positif 2,43 persen menjadi minus 2,87 persen.
Menurut Ivan, perubahan proyeksi fiskal ini harus dijelaskan secara terbuka dan selaras dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai transparansi asumsi, khususnya terkait dana transfer, sangat krusial agar program-program prioritas pemerintah daerah tetap disusun berdasarkan kemampuan keuangan yang realistis.
Kenaikan rata-rata pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 1,51 persen menjadi 4,49 persen sebagai peluang emas untuk memperkuat kemandirian fiskal. Namun, target ambisius tersebut harus dibarengi langkah konkret, seperti pembaruan basis data, optimalisasi potensi daerah secara terukur, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Perhatian khusus juga diberikan pada penyesuaian target peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang dalam matriks 2027 turun dari 102.000 jiwa menjadi 78.586 jiwa. Ivan meminta pemerintah daerah memastikan validitas data penerima agar tidak ada warga berhak yang kehilangan hak perlindungan kesehatannya.
Perubahan pagu dan indikator pendidikan harus diuji secara objektif terhadap kebutuhan riil sekolah dan mutu layanan. Pemerintah juga diminta memperjelas perubahan indikator kemiskinan pesisir dari persentase penduduk miskin ekstrem menjadi penduduk di bawah garis kemiskinan guna menjaga konsistensi definisi data.
Ia juga menuntut kejelasan atas kesiapan teknis, pembiayaan, dan manajemen kompetensi digital Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola Satu Data Indonesia, akses air minum aman, hingga penghapusan rencana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional Sungai Penuh–Kerinci yang digantikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Renah Kayu Embun.
Ivan mengingatkan agar setiap penyesuaian dalam RPJMD dapat ditelusuri target, alokasi anggaran, penanggung jawab, serta indikator kinerjanya secara transparan. Ia juga menyoroti adanya proyeksi hingga 2030 yang tercantum dalam matriks, padahal masa bakti periode RPJMD tersebut berakhir pada 2029, sehingga status dan kesinambungannya dengan dokumen perencanaan berikutnya perlu ditegaskan.(SW)


Komentar Via Facebook :