Perusahaan Nakal di Pekanbaru Disorot, Diduga Belum Daftarkan Ribuan Karyawan ke JKN

Perusahaan Nakal di Pekanbaru Disorot, Diduga Belum Daftarkan Ribuan Karyawan ke JKN

Ilustrasi

CYBER88 | Pekanbaru – Sejumlah perusahaan di Kota Pekanbaru menjadi sorotan setelah diduga belum memenuhi kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru pun mulai memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga belum patuh terhadap aturan tersebut.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pihaknya telah mengundang sekitar 11 hingga 12 perusahaan berdasarkan data yang diterima dari BPJS Kesehatan. Namun, hanya enam perusahaan yang memenuhi panggilan.

"Ada sekitar 11 atau 12 perusahaan yang kemarin kita undang. Namun yang hadir hanya enam perusahaan," kata Iwan, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk menyinkronkan data antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan terkait jumlah karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Dari hasil klarifikasi, sejumlah perusahaan beralasan sebagian pekerja yang tercatat belum terdaftar ternyata sudah tidak lagi bekerja. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data yang dimiliki BPJS Kesehatan.

"Dari laporan perusahaan yang hadir, ada karyawan yang sudah berhenti bekerja. Kemudian ada juga data yang tidak valid sebagaimana disampaikan BPJS," jelasnya.

Disnaker memastikan proses pemanggilan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut. Perusahaan yang mangkir dari undangan pertama juga akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Sekarang kita masih menunggu data dari BPJS. Setelah datanya ada, perusahaan akan kembali kita undang. Begitu juga perusahaan yang sebelumnya tidak hadir akan kita panggil lagi," tegas Iwan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan masih terdapat sekitar 1.000 karyawan di Pekanbaru yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Padahal, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kewajiban tersebut bertujuan menjamin perlindungan kesehatan bagi setiap pekerja.

Komentar Via Facebook :