Kejati Riau Hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II

Kejati Riau Hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II

CYBER88 | Pekanbaru - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Meilinda SH MH, hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023, di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (12/9/2023) pagi.

Kehadirannya, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi selaku Ketua dalam Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN KIS Provinsi Riau, didampingi Koordinator pada bidang Datun dan dihadiri langsung Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulistijatno Hadie, MM, AAK, CHRPE, CGRCP beserta seluruh anggota tim/stake holder terkait.

Penyelenggaraan kegiatan monitoring & evaluasi sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 diketahui bahwa UHC/Universal Health Coverage Riau mencapai 82,48% dengan 74,08% tingkat keaktifan peserta dengan tren kenaikan pertumbuhan kepesertaan yang cukup signifikan dan dari data faktual 1 Januari hingga 31 Agustus 2023 masih terkendala tunggakan yang mencapai Rp.359 juta.

Hal ini tentu akan terus menjadi beban anggaran pembiayaan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau. 

Menanggapi hal tersebut, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi selaku Ketua, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH.,MH memberikan beberapa rekomendasi terkait peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan para pekerja.

"Adapun upaya yang dapat dilakukan antara lain yaitu, melakukan sosialiasi terhadap Badan Usaha, Asosiasi, Kementerian dan Lembaga. Membangun kemitraan dalam memberikan dukungan bagi perluasan rekrutmen peserta, dalam hal kepatuhan pendaftaran pekerja oleh badan usaha dan kepatuhan pembayaran iuran. Dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan usulan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional. Serta, menyampaikan saran dan pendapat dalam rangka pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan maupun perbaikan program pada masa yang akan datang," katanya.

Kejaksaan selaku Pengacara Negara terus memberikan dukungan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam meningkatkan Kepatuhan Pembayaran Iuran/ menekan tunggakan melalui pemberian Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan selaku Pemberi Kuasa baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.*

Komentar Via Facebook :