Pemerasan Berkedok Open BO Gunakan Aplikasi Michat, Polisi Amankan Enam Pelaku

CYBER88 | Pekanbaru - Berkedok sebagai wanita panggilan menggunakan aplikasi MiChat, dua orang wanita dengan inisial LP (22) dan MS (26) serta empat orang teman prianya dengan inisial FF (26), RA (19), DS (31) dan TH (27) berhasil diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya.
Keenam tersangka, diamankan petugas saat berada di Hotel Bintang lima, jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (11/09/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SD (31) yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh para tersangka hingga menderita kerugian sebesar Rp.6,4 Juta.
"Korban mengaku diperas oleh para tersangka saat menginap di Wisma Jalur, Jalan Punai, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," ungkap AKP Syafnil, Selasa (12/9/2023).
Selanjutnya Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi, pada hari Minggu (10/9/2023) siang kemaren, sekitar pukul 15.00 Wib, dimana pada saat itu korban menginap di Wisma Jalur kamar 306.
"Korban kemudian memesan 2 orang wanita panggilan menggunakan aplikasi MiChat, namun 2 orang wanita tersebut datang bersama 4 orang laki-laki yang punya hubungan kedekatan," ungkap Kapolsek.
Didalam kamar tersebut, lanjut Kapolsek, korban kemudian diancam oleh para pelaku serta dimintai uang tunai sebesar Rp.6,4 Juta dengan paksa dengan alasan telah dirugikan oleh korban.
"Tak terima ulah para pelaku, korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," kata AKP Syafnil.
Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para pelaku.
"Keesokan harinya Kanit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa para pelaku berada di hotel bintang 5 Jalan Arifin Ahmad," katanya.
Tanpa membuang waktu Kanit reskrim bersama anggota opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
"Para pelaku berhasil kita amankan dalam satu kamar di hotel tersebut, kemudian kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai milik korban sebesar Rp.1,5 juta serta barang bukti lainnya," kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.*
Komentar Via Facebook :