Arifin: PT Tasma Puja Sitangan Besi, Puluhan Tahun Garap Hutan Kawasan Tanpa Tersentu Hukum

Arifin: PT Tasma Puja Sitangan Besi, Puluhan Tahun Garap Hutan Kawasan Tanpa Tersentu Hukum

CYBER88 | Inhu - Aneh Bin ajaib. Inilah keputusan dari Ahmad Arifin, Direktur DPD Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (KOMNAS-WASPAN) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kendati belum mengantongi ijin pelepasan kawasan hutan, PT. Tasma Puja yang masuk dalam kawasan hutan berhasil menduduki HPK puluhan tahun. Sabtu, (16/04/22).

Dikatakannya, PT Tasma Puja yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau telah menggarap hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin. hal ini juga dibuktikan berdasarkan rapat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (8/7/21) silam.

Diketahui bahwa PT. Tasma Puja sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan ini sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berdasarkan dukungan dari kebun kelapa sawit dan hasil produksi tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kawasan hutan tersebut.

Uniknya kata Arifin, PT. Tasma puja yang dikenal sebagai perusahaan tangan besi ini puluhan tahun mulus melenggang tanpa tersentuh hukum dari yang tebawah sampai yang tertinggi. Ada apa.? berarti ada udang dibalik bakwan cetusnya.

Berdasarkan data yang kita punya, bahwa PT Tasma Puja ini diduga belum memiliki ijin pelepasan kawasan hutan produksi konversi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 6 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 tentang cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Jika pemerintah daerah menerbitkan ijin, tapi ternyata masih dalam hutan kawasan tanpa pelepasan terlebih dahulu. Artinya kebijakan itu salah dan dapat dibatalkan.

Tidak bisa dikeluarkan IUP atau bentuk ijin lainnya dalam kawasan hutan, terkecuali pelepasan dilakukan terlebih dahulu. Artinya dapat dibatalkan sesuai aturan yang diatur dalam UU lingkungan hidup dan kehutanan.

Untuk itu, kita juga tidak bosan-bosan meminta kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk perusahaan Tasma Puja ini yang melakukan kejahatan lingkungan tersebut. kita juga akan menyurati menteri lingkungan hidup dan kehutanan serta dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan ke Polda Riau tegas Arifin.

Terkait polemik pemberitaan ini, lagi lagi pihak Management PT. Tasma Puja ketika dicoba berulangkali untuk dikonfirmasi dan minta diklarifikasi namum tidak juga berhasil hingga berita ini diorbitkan.

Komentar Via Facebook :