Restorative Justice Kejari Inhu Lakukan SKP2 Terhadap Dua Perkara Tindak Pidana Umum

Restorative Justice Kejari Inhu Lakukan SKP2 Terhadap Dua Perkara Tindak Pidana Umum

Penandatanganan surat SKP2 Restorative Justice dari Kejari Inhu kepada Qori Pratama

CYBER88 | Inhu - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penutupan (SKP2) terhadap perkara Tindak Pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi sekira pukul 16.00 Wib. Selasa, (05/04/22).

Sebelumnya pada hari Senin 04 April 2022 sekitar pukul 09.30 Wib pagi telah dilaksanakan terlebih dahulu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kejari Inhu melalui melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra S.H disela kegiatan mengatakan 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Yakni, setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni Jaksa Penuntut Umum Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ditambahkan Arico, Penetapan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada hari Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
 
“Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) jelas Arico.

Komentar Via Facebook :