Bebasnya Syafri Harto mendapat sorotan dari YLBHI dan minta JPU untuk ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta

Syafri Harto Divonis Bebas, Tiga Hakim PN Pekanbaru Jadi Sorotan

Syafri Harto Divonis Bebas, Tiga Hakim PN Pekanbaru Jadi Sorotan

CYBER88 | Pekanbaru - Dosen FISIP Universitas Riau Syafri Harto yang terkenal dengan semboyan "bibir mana bibir" dimana sebelumnya sudah masuk bui, kini di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak hanya Putusan PN yang kontroversi, negara +62 khususnya media sosial Riau sorot tiga hakim yang beri pernyataan bahwa Dosen "bibir mana bibir" Syafri Harto tidak bersalah. Kamis, (31/03/22).

Kolase foto Terduga korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP UNRI Syafri Harto yang kala itu dilaporkan balik oleh si Dekan pada 05 November 2021 (Instagram @mahasiswa_universitasriau) (int)

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto dalam perkara dugaan asusila terhadap seorang mahasiswi LM, Rabu (30/3/2022) divonis bebas dimana Trio majelis hakim yang diketuai oleh Estiono, Sh, MH. Sementara, dua anggota majelis hakim yakni Tommy Manik, SH dan Yuli Artha Pujayotama SH, MH. meyakini Syafri Harto tidak bersalah dan menganulir seluruh dakwaan yang dikenakan Jaksa Penuntut.

1. Estiono SH, MH
Hakim Estiono SH, MH merupakan ketua majelis hakim dalam perkara dugaan asusila ini. Pria kelahiran Padang ini sudah melakoni dunia peradilan sejak tahun 1994 lalu saat masih menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bukit Tinggi, Sumbar.

2. Tommy Manik SH
Hakim Tommy Manik dikenal sebagai humas Pengadilan Negeri Pekanbaru namun ia baru saja dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Kasus asusila Dekan FISIP Unri ini tampaknya menjadi perkara terakhir yang ia tangani sebelum berangkat ke PN Rantauparapat.

3. Yuli Artha Pujayotama SH, MH
Hakim Yuli Artha mengawali karirnya memegang palu hukum pada tahun 2002 lalu saat menjadi calon hakim di Pengadilan Kotabumi. Pria kelahiran Bandar Lampung ini juga pernah bertugas di PN Lubuk Linggau dan PN Curup, Jambi, Hakim Yuli Artha memulai tugas sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 18 Oktober 2021

Kecewa Atas Putusan Hakim, YLBHI Minta JPU Ajukan Kasasi ke MA

Rian Sibarani, SH dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang dari awal mendukung penuh korban dugaan pelecehan hingga Syafri Harto masuk bui merasa kecewa.

"Dengan menyatakan vonis bebas itu tidak memberikan rasa keadilan kepada penyintas LM, saya meminta agar jaksa penuntut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya dengan raut wajah kecewa.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah mengatakan, terkait dibebaskannya Syafri Harto, Komnas Perempuan menyesalkan dibebaskannya terdakwa pelaku dari tuntutan hukum.

"Kami harus mempelajari dahulu putusan pengadilanya. Namun putusan bebas ini jadi sesuatu yang tidak baik bagi penanganan kasus pelecehan seksual dilingkungan pendidikan,” terang Siti Aminah kepada media.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai vonis bebas Syafri Harto sebagai hal wajar berbasis alat bukti di persidangan dan menilai sejak awal penyidikan perkara terlalu dipaksakan karena minim alat bukti. Tidak adanya saksi selain korban yang menyaksikan tuduhan asusila itu, membuat perkara ini menjadi kabur.

"Memang, ini merupakan salah satu kerumitan dalam perkara dugaan pencabulan. Sehingga, itu membuat penyidik harus menggunakan Lie Detector," kata seorang penegak hukum yang tak ingin disebut namanya.

Putusan tersebut menurutnya menjadi bukti kalau majelis hakim tidak tunduk pada tekanan publik lewat aksi demo, terutama jelang sidang pembacaan putusan yang sempat tertunda satu hari.

"Satu sisi menunjukkan kesan majelis hakim tidak bisa diintervensi dan tidak terpengaruh oleh tekanan publik. Tapi, di sisi lain hakim juga menjadi sorotan publik," katanya.(*)

Komentar Via Facebook :