Dua Pelaku PETI Akan Disidang, 25 Orang Masuk DPO Polres Kuansing
CYBER88 | Kuansing - Polres Kuansing Lakukan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Marthalius, SH MH, membenarkan, dalam berkas perkara terungkap masih ada 25 orang tersangka masih DPO. Kamis, (31/03/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo,SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, SH MH membenarkan berkas perkara dugaan tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan telah memasuki tahap II, dimana tersangka dan barang bukti serta berkas dinyatakan lengkap (P-21) dilimpahkan dari Polres Kuansing Ke Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (28/3/2022) lalu.
Dua Pelaku PETI yang diserahkan Polres Kuansing ke Kejari Kuansing beserta BB Pelaku PETI(ist)
"Benar. Kami telah menerima pelimpahan perkara dimaksud dari penyidik SatReskrim Polres Kuansing pada hari Selasa 28 Maret 2022 dengan dua (2) orang tersangka inisial BS dan RF serta barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator warna orange merk SANY dan dua lembar karpet," terang Kasi Pidum Marthalius, SH MH.
Diungkapkan Kasi Pidum, dalam fakta berkas perkara dugaan tindak pidana PETI tersebut, terungkap selain dua orang tersangka yang berhasil ditangkap, masih terdapat 25 orang pelaku lagi yang masih di nyatakan Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Polres Kuansing.
" Iya, berdasarkan fakta berkas perkara, kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh 2 orang tersangka yang telah kami terima, bersama-sama dengan 25 orang pelaku lainnya dan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian terkait barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator merk SANY, nanti dalam fakta persidangan akan terungkap melalui keterangan saksi - saksi, keterangan para tersangka akan diketahui siapa pemiliknya, prosedur penggunaanya apakah disewa atau milik sendiri dan lain sebagainya, di fakta persidangan nanti diketahui semua nya nanti, tunggu aja saat persidangan,'' imbuhnya.
Jika nanti dipersidangan, terungkap bahwa alat berat tersebut dipakai atas perjanjian sewa, maka pemilik harus menunjukkan bukti-bukti kepada hakim di dalam persidangan nantinya.
"Barang bukti alat berat tersebut bisa saja tidak dirampas oleh negara, apabila alat berat tersebut bukan milik para tersangka sendiri dan keberadaan alat pemakaiannya tidak diperuntukkan untuk kegiatan PETI.
Kalaupun Pemilik alat hadir dipersidangan, ia harus bisa meyakinkan hakim di pengadilan bahwa dirinya tidak memiliki mufakat jahat dengan pelaku lainnya dalam melakukan tindak pidana serta menunjukkan bukti-bukti yang ada," pungkas nya


Komentar Via Facebook :