PHK Sepihak Tanpa Prosedur, PT Primaxindo Inti Gemilang Diduga Langgar Hukum dan Abaikan Hak Buruh
CYBER88 | Cilegon – Dugaan pelanggaran serius di bidang ketenagakerjaan mencuat dari PT Primaxindo Inti Gemilang. Perusahaan tersebut disorot setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja bernama Nia tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
PHK tersebut disebut dilakukan tanpa tahapan pembinaan yang lazim, seperti pemberian surat peringatan bertingkat mulai dari SP1 hingga SP3. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap prosedur hubungan industrial yang berlaku.
Tak hanya itu, hak normatif pekerja berupa uang pesangon juga diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Saat ini, Nia telah menempuh jalur resmi melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja yang telah memasuki tahap akhir. Namun, jalannya mediasi justru menuai kritik setelah pihak perusahaan kembali tidak menunjukkan itikad hadir secara langsung. Kuasa hukum perusahaan absen dengan alasan mengalami musibah, tanpa diikuti kehadiran pihak manajemen.
Nia menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan minimnya tanggung jawab perusahaan. Ia menegaskan bahwa direktur perusahaan, Febri Agustini, seharusnya dapat mengambil alih kehadiran dalam forum yang krusial tersebut.
“Ini tahap akhir mediasi. Ketika kuasa hukum tidak bisa hadir, semestinya pimpinan perusahaan datang. Jangan sampai pekerja merasa ditinggalkan dalam perjuangan mencari keadilan,” ujarnya.
Merasa proses belum berpihak, Nia berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melayangkan pengaduan resmi kepada Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon, guna mendorong pemanggilan pihak perusahaan serta membuka dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kuasa hukum Nia, H. Dadang Handayani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum apabila jalur mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.
“Kami siap membuktikan seluruh fakta di persidangan jika diperlukan,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Ociem dari LPKMP yang menilai dugaan PHK sepihak ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Cilegon, termasuk meningkatkan angka pengangguran.
Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) selama bertahun-tahun. Jika hal ini terbukti, maka menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran sistematis terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, PT Primaxindo Inti Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja di Kota Cilegon.


Komentar Via Facebook :