Dituding Melakukan Suap Pada Petugas Kepolisian, RB Tegaskan Itu Semua Fitnah

Dituding Melakukan Suap Pada Petugas Kepolisian, RB Tegaskan Itu Semua Fitnah

CYBER88 | Majalengka, -- Menyikapi adanya tudingan berbau fitnah yang dilontarkan oleh salah satu jurnalis di Kabupaten Majalenggka berinisial ML dalam sebuah artikel yang ditayangkan salah satu media online, sejumlah Jurnalis melakukan koordinasi sambil ngopi santai pada Minggu, (19/04/2026).

Dalam artikel tersebut, ML menuding bahwa RB telah melakukan dugaan suap pada salah satu petugas di Polres Majalengka yang melibatkan beberapa Jurnalis lainnya. Tudingan yang tidak mendasar itu dengan santainya dibantah oleh RB dan rekan rekannya karena semua itu tidak benar adanya.

Adanya celoteh tak jelas dari ML itu, merupakan buntut dari sebuah berita keslahpahaman yang awal sumber informasinya dari ML sendiri. Saat itu, beberapa waktu yang lalu di tahun 2025, sejumlah media menayangkan pemberitaan terkait salah satu Kepala Desa yang diduga melakukan perbuatan kurang senonoh. 

Tak terima diberitakan, Kades tersebut melaporkannya ke pihak Kepolisian Resort Majalengka. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada ML yang merupakan pihak yang pertama kali memberikan informasi tersebut, karena hal ini merupakan kesalahpahaman, akhirnya pihak Kepolisian melakukan mediasi dengan pihak pihak terkait dan persoalan ini akhirnya dianggap sudah selesai.

Akan tetapi, ML yang merasa hanya dirinya lah yang diperiksa, sepertinya takterima dan mengklaim menjadi korban diskriminasi wartawan. Sehingga masalah yang sudah dianggap selesai kembali mencuat hingga menimbulkan opini wartawan menyerang wartawan. Hal inipun menuai beragam komentar lantaran sikap ML ini dinilai dapat mencoreng marwah wartawan di Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan.

Menurut RB, tudingan berbau fitnah itu, dalam konteks sosial dan hukum, merupakan perbuatan zalim yang merugikan. Sementara dalam perspektif hukum Indonesia, fitnah diatur dalam KUHP yang merupakan perbuatan mencemarkan nama baik tanpa bukti. Oleh karenanya, pihaknya dapat melakukan laporan atau pengaduaan atas pernyataan tidak benar yang disebarkan untuk menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang di muka umum.

"Saya tidak pernah melakukan suap seperti apa yang dilontarkan ML. Dia itu telah memfitnah saya. Tudingan terhadap saya ini harus bisa mempertanggung jawabkan oleh ML dan saya juga bisa balik melaporkan,” UJar RB.

Meski begitu, RB dan rekan rekannya tak menampik bahwa mereka mengumpulkan dana solidaritas saat menghadapi sebuah persoalan yang merupakan sebuah resiko dalam menjalankan kegiatan jurnalisti. Kata RB, uang yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional seperti makan, minum dan lainnya secara bersama sama. Sekali lagi, RB juga menegaskan bahwa tidak ada yang namanya uang masuk ke pihak petugas Kepolisian.

“Kalau ada bukti transaksi saya nyuap petugas Kepolisian, silahkan saya laporkan,” Cetus RB.

Sejumlah Jurnalis yang disebut sebut oleh ML merasa heran kalau ML merasa dirugikan. Padahal yang dirugikan adalah mereka karena informasi awal dari ML.

Kalau kerugian masalah materi, ML tidak pernah memberikan dana solidaritas pada IG. Jadi apa yang menjadi kerugian saudara ML selama ini,” Herannya.

Menyikapi hal ini, Fahmi, Ketua IWOI DPC Majalengka menyatakan, setelah menelusuri fakta fakta, menilah bahwa tudingan ML pada RB tidak mendasar.

“Betul apa yang dikatakan RB kerugian yang dialami saudara ML dari segi mananya.?,Tanya Fahmi

Menurut Fahmi, harusnya kalau ada pihak yang dirugikan yakni yang telah mengeluarkan uang. Kalau mengumpulkan uang solidaritas untuk biaya shering menyelesaikan masalah itu satu kewajaran. 

Untuk berkumpul dan sekaligus Ngopi Bareng sekaligus pada saat kumpul - kumpul mencari solusi atas adanya permasalahan rekan-rekan termasuk persoalan ML. Kamipun mengetahui bahwa ML saat hadir bisa terhitung jari dan tidak pernah ikut untuk berdiskusi yah minimal hadir saja disaat untuk berdiskusi,"Ucapnya.

Padahal persoalan ini awalnya dari dia sendiri,” Imbuhnya.

Komentar Via Facebook :