Cassarolly Sinaga: Isi Berkas Salinan Amar Putusan Majelis Terhadap Kasus Roy Sebayang Tidak Sesuai Fakta Dipersidangan
CYBER88 | Dumai - " Saya benar benar tidak tau harus mengadu kepada siapa lagi. Sudahlah suami saya Roy Sebayang di vonis 8 tahun, sekarang malah isi berkas salinan amar putusan dari pihak Pengadilan Negeri Kls IA Dumai terlihat memutar balikkan fakta dengan yang terungkap di depan persidangan," ujar Riska Inda, Selasa tadi kediamannya, Jalan Kusuma Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Selasa, (30/03/22).
Sementara Cassarolly Sinaga SH MH selaku Pengacara dari terdakwa Roy Sebayang saat di temui dan diajak bincang bincang terkait isi berkas salinan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA terhadap terpidana Roy Sebayang mengatakan, "Kita menghormati putusan Majelis Hakim, namun yang anehnya, sebahagian isi dari berkas salinan amar putusan ini tidak sesuai dengan fakta dipersidangan," jelasnya.
BACA JUGA Tidak Terbukti Bersalah, PN Kls IA Dumai Vonis 8 Tahun Roy Sebayang
Cassarolly juga sampaikan bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara ini menyebut kalau penyidik kepolisian sudah melakukan olah TKP, sudah melakukan gelar perkara terhadap perkara cabul yang disangkakan kepada klien saya bernama Roy Sebayang.
Sementara dihadapan Majelis Hakim, penyidik yang menangani perkara Roy Sebayang mengaku tidak ada melakukan olah TKP dan gelar Perkara.
"Bukti rekaman persidangannya masih saya simpan. Kalau tidak percaya ayo kita sama sama mendengarkan," ujar Cassarolly Sinaga seraya memperdengarkan bukti rekaman yang ia maksud.
Dan yang lebih aneh lagi menurut Cassarolly, Majelis Hakim dalam pertimbangannya berasumsi saksi korban dan ibu kandungnya telah berdamai secara diam diam dengan Terdakwa padahal tidak pernah ada bukti perdamaian apa pun.
Bahkan dari awal persidangan klien Cassarolly katanya sudah menolak dan bahkan beberapa kali bersumpah menurut agamanya, bahwasanya klien nya tidak ada melakukan perbuatan cabul. Dan hal itu menurut Cassarolly sudah selaras pula dengan pengakuan saksi korban.
Salah seorang pemerhati hukum di Kota Dumai beri asumsi terkait kasus Rey dan Riska dimana ia mengatakan bahwa dirinya mengaku sudah sering mendengar kejadian seperti yang dialami suami Riska Indah.
Bahwa Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara apa pun khususnya pidana harus paham dan memahami apa isi Yurisprudensi No 17/1971/Pid .S/ PSP.KNG tahun 197, karena dalam Yurisprudensi No 17/1971/Pid .S/ PSP.KNG tahun 1971 sangat jelas disebut. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus sesuai dengan Yurisprudensi No 17 tahniah 1971.
"Sebab di Yurisprudensi ini sangat jelas dikatakan bahwa tidak terbuktinya salah satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan bebas nya terdakwa dari semua tuduhan maupun tuntutan," tutupnya.


Komentar Via Facebook :