Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabwo 

Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabwo 

CYBER88 | Jakarta, -- Publik Indonesia dihebohkan dengan adanya dugaan penyadapan terhadap petinggi negara yang dilakukan oleh para oknum petinggi Kepolisian. Pihak Polri pun bergerak cepat untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.

Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. "Resmi dinyatakan sebagai tersangka," 

Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Pati berinisial ASN dan EH

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Ia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Listyo Sigit soal kasus tersebut.

Sebelumnya sejumlah nama besar telah terlebih dulu dijebloskan ke ruang tahanan Mako Brimob.

Sejumlah polisi yang diidentifikasi terlibat dalam perkara penyadapan ilegal ini ternyata berstatus penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain sejumlah nama yang telah bocor ke publik, masih ada nama-nama lain yang belum diketahui. Mereka kini sedang bertugas aktif di KPK.

Aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Dalam perkembangan sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal Polri. Pesan tersebut menyebut sejumlah perwira telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta disebut dalam pesan tersebut sebagai perwira yang telah ditahan. 

Penetapan tersangka tidak hanya menyasar sejumlah perwira tinggi Polri. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Detail Kasus:

Kasus: Dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access

Sasaran Penyadapan: Nomor telepon Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), para pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Kronologi Singkat:

Pada periode 2025–2026, para tersangka diduga memerintahkan pemasukan nomor-nomor tertentu ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur resmi Polri.

Pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS tersebut.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari petugas pada 30 Oktober 2026

Pasal yang Disangkakan: Dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Komentar Via Facebook :