Ketua DPD LSM GEMPUR Riau: warga sebut biaya pengurusan surat Rp 1 juta, jangan ada indikasi APH seperti lalat mabuk. Birokrasi pemerintah, seluruh biaya yang dikeluarkan rakyat ditanggung pemerintah
Pungli PTSL Oleh Oknum Subkon SKK Migas, Kapolsek dan Camat Minas Tutup Mata
CYBER88 | Siak - Dugaan telah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan surat / dokumen yang diterbitkan oleh negara yang diduga dilakukan dua oknum Js dan HM di kelurahan Minas Jaya, kecamatan Minas kabupaten Siak Kota Pekanbaru, provinsi Riau, dan juga diduga pihak Polsek dan Camat Minas tutup mata akan adanya dugaan pungli tersebut. Selasa, (05/04/22).
Sebelumnya, presiden Jokowi melalui Menteri ATR/BPR Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara massal tanpa dipungut biaya alias gratis.
Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi kru media CYBER88 di kelurahan Minas Jaya, kabupaten Siak diduga ada pemungutan biaya untuk pengurusan sertifikat tanah per Kepala Keluarga (per KK,red) sebesar Rp 1 -1,5 juta.
Hal ini berdasarkan penuturan warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa pemungutan ini berdasarkan sepengatahuan oknum kelurahan, oknum perangkat Desa dan oknum JS dan HM tersebut.
"Betul, dan kata si oknum JS dan HM bahwa pengurusan surat tanah ini sudah sepengetahuan pihak kelurahan dan pihak RT makanya diminta biaya segitu. Dan itu pun kata si oknum tersebut sudah murah. Jadi dengan dana sekitar Rp 1 -1,5 juta, kami masyarakat sudah terima bersih sertifikat tanah tanpa harus pergi ke kabupaten untuk mengurus sertifikat tanah itu," ucap salah satu warga yang enggan di sebut identitas nya.
Dan menurut salah satu warga lainnya, oknum JS dan HM yang diduga bermain pungli merupakan salah satu karyawan sub kontraktor di SKK Migas Minas.
"Kalau tidak salah kerja di Sub-kontraktor SKK Migas Minas dan orang tuanya juga warga Minas. Namun setahu saya untuk pengurusan surat tanah tersebut dari pak Joko Widodo gratis, tapi ini dipungut biaya segitu dan katanya sudah diketahui pihak kelurahan ya kita sebagai warga yang ingin dapat surat tanah dengan cepat percaya saja," ucapnya.
Saat kru media bertanya kepada camat Minas Hendra Adi Nugraha terkait adanya dugaan pungli oleh kedua oknum yang diduga juga diketahui oknum pihak kelurahan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0813 788***** tidak ada tanggapan sekalipun sudah dibaca.
Juga saat kru bertanya terkait adanya dugaan pungli di wilayah hukumnya kepada Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane melalui pesan WhatsApp ke 0812 767***** juga tetap tidak ada tanggapan, bahkan nomor telfon dan WhatsApp jurnalis telah di blokir Kapolsek Minas tersebut.
Terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan Calo atas PTSL, ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arifin kembali membuka suara.
Pegiat antikorupsi dan juga relawan Jokowi dari tahun 2014 ini geram akan adanya ulah oknum yang bermain di program pemerintahan saat ini.
Bung Arif (sapaan akrab, red) menuturkan bahwa dengan adanya dugaan Pungli PTSL di kecamatan Minas, kabupaten Siak diduga oknum oknum yang bermain di PTSL tersebut melanggar SKB 3 Menteri serta mencoba memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
"Dalam kegiatan PTSL ini ada hak dan kewajiban bagi masyarakat, yakni hak mereka adalah memperoleh sertifikat tanah secara gratis dan kewajiban mereka membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan pembayaran ini jelas karena ini merupakan penerimaan negara tentunya dengan alat bukti pembayaran yang sah agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran pendapatan negara," bebernya.
Namun sebaliknya jika dengan alasan biaya mondar mandir ke kabupaten menurut saya itu bukan alasan, karena seluruh kegiatan di pemerintahan sudah ada anggarannya tersendiri.
"Jangankan untuk itu seperti anggaran rapat, makan minum, kebersihan kantor dan ATK itu semua sudah di anggarkan dan di bebankan ke APBD," tegasnya lagi.
Bung Arif selaku ketua DPD LSM GEMPUR Riau juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum oknum tersebut.
"Karena ini dapat di katakan calo, dan calo tidak di benarkan oleh peraturan apapun di negeri ini, jadi jangan ada indikasi APH seperti lalat mabuk. Karena ini birokrasi pemerintah yang jelas seluruh biaya yang di keluarkan oleh masyarakat mestinya di berhentikan dan di barengi dengan bukti penerimaan yang sah. Ini birokrasi pemerintah, biaya yang di keluarkan masyarakat jelas adalah sebagai beban yang di wajibkan oleh pemerintah," tegas bung Arif.


Komentar Via Facebook :