Tabrak SKB 3 Menteri Kenakan Biaya Rp.500ribu, Diduga Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Karangrejo
CYBER88 | Gresik -- Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal.
Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, sitematis, sederhana, mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia, dengan mengutamakan masyarakat desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Program PTSL ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini prosesnya sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan waktu lama sehingga memerlukan biaya yang cukup besar. Program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Namun, pada kenyataan pelaksanaan PTSL di lapangan, terdapat beberapa kendala yang mengakibatkan pelaksanaan program ini terhambat. Salah satu hambatan pelaksanaan PTSL ini adalah adanya praktek pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaan teknis pendaftaran tanah yang dilakukan aparat desa itu sendiri.
Pungutan liar atau pungli adalah pungutan biaya tambahan di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya diluar ketentuan atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Baca Juga : Gegara PTSL Mantan Lurah Banyutowo Kendal Diancam Pasal Berlapis
Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, Biaya PTSL di wilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur ternyata nilainya bervariatif dari mulai yang sudah ditentukan yakni Rp.150ribu hingga Rp.500ribu per bidang. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang aturan biaya tersebut, membuat mereka bingung dan hanya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pihak panitia di wilayahnya.

Seperti yang terjadi di Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Miftahul Hilmi selaku kepala desa mengungkapkan, Besarnya biaya PTSL yakni Rp.500ribu lebih.
"Yang daftar sekarang sekitar 200 lebih pemohon mas, untuk biaya 500ribu, yang jelas untuk biaya harus di pisah - pisah yang 500ribu masuk panitia sedangkan untuk hibahnya masuk ke Pak Kades untuk nominal ya se ikhlasnya, "Ungkapnya saat ditemui awak media di kantor desa, Jum’at (1/4/2022).
Ditanya berapa rata - rata pemohon memberikan tambahan seikhlasnya tapi tetap tidak mau menyebutkan berapa nominalnya.
"Meskipun Rp.100Juta yang namanya ikhlas kan tetap ikhlas mas," katanya sambil tertawa.
Dihari yang sama tim media juga melakukan konfirmasi ke salah satu desa masih di wilayah kecamatan Manyar yakni Desa Ngampel. Di desa tersebut, biaya yang dipatok lebih rendah dari Desa Karangrejo. Pemohon hanya membayar sekitar Rp.150ribu perbidang.
"Di sini biayanya cuma Rp.150ribu mas itu sudah cukup ko, ada juga yang ngasih lebih Rp.100 ribu ya kami terima “Ucap Ali Mansyur Kepala Desa Ngampel di kantornya, Jumat (1/4/2022).
“Memang desa lain beda biayanya tapi saya ndak mau samakan biayanya dengan yang lain, itupun seikhlasnya untuk membantu warga. Bisa ditanyakan warga yang duduk di samping itu, karena kita tidak mau memaksa warga. Sekarang yang daftar sekitar 100 lebih pemohon karena dulu pernah ada program sertifikat masal jadi hanya sedikit yang daftar, "jelasnya. (Dan).


Komentar Via Facebook :