Biaya PTSL di Banjarsari Rp.200 Ribu, Kembali Mendapat Sorotan
CYBER88 | Ciamis -- Terkait Program PTSL di beberapa desa di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang membebankan biaya melebihi dari ketentuan yang telah disepakati melalui SKB tiga Menteri, Cyber88 terus melakukan penelusuran di desa lainya. Diantaranya Desa Purwasari dan Sindangasih
Jajang Sekretaris Desa Purwasari menyampaikan bahwa dirinya adalah ketua panitia program PTSL di tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, kata dia, dibantu oleh Kepala Desa. Namun, terkadang dirinya kerap tidak diajak musyawarah.
Walaupun saya sebagai ketua panitia dan seolah saya dikucilkan, saya akan tetap melayani masyarakat dan tidak ingin banyak membahas. silahkan rekan media konfirmasi ke Kepala Desa, "Ucapnya.
Kepala Desa Purwasari Dede Kuswanto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa biaya perbidang dalam program PTSL sebesar Rp.150 ribu sesuai SKB 3 Menteri.
"Namun ada penambahan sebesar Rp.50 ribu sebagai titipan untuk patok dan materai. Jadi total biaya keseluruhan sebesar Rp.200 ribu, "Terangnya.
Imbuh dia, biaya tersebut hasil musyawarah dengan 5 Kepala Desa yang lainnya di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Adapun terkait keterangan sebelumnya dari Kepala Desa ratawangi yang menyebutkan, bahwa biaya tersebut telah dimusyawarahkan dengan masyarakat dan dibuat Perdes, Namun lanjut dia, hal tersebut tidak dilakukan didesa Purwasari.
Baca Juga : Biaya PTSL di Banjarsari Ciamis Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri, Aktivis: Apapun Dalihnya Langgar Aturan
Sementara, saat Cyber88.co.id menyambangi Kantor Desa Sindangasih, staf desa mengatakan PLT Kepala Desa tidak masuk kerja karena sakit.
Dedi Iwa, Camat Banjarsari saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp seolah bungkam terkait adanya biaya program PTSL yang melebihi ketentuan. Sepertinya Camat belum berani memberikan pernyataan.
Menyikapi hal tersebut, Egi Sudrajat salah satu Aktivis Ciamis menyangkan adanya kebijakan yang dikeluarkan bahkan ada salah satu Desa sampai membuat Perdes terkait Biaya PTSL yang melebihi dari Nominal yang telah ditentukan yakni Rp.150 Ribu.
"Apapun alasanya itu tetap saja melanggar aturan yang dikeluarkan melalui SKB tiga menteri, "Ujar dia.
Menurutnya kepala desa memiliki, Hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagaiman diatur dalam UU no 6 tentang desa yang secara teknis diatur dalam peraturan turunannya dari mulai PP hingga peraturan Menteri sampai Perda bahkan Perdes. (Samsu)


Komentar Via Facebook :