Biaya PTSL di Banjarsari Ciamis Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri, Aktivis: Apapun Dalihnya Tetap Langgar Aturan

Biaya PTSL di Banjarsari Ciamis Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri, Aktivis: Apapun Dalihnya Tetap Langgar Aturan

CYBER88 | Ciamis -- Program pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini di wilayah katagori V yakni Jawa bali, dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Keputusan Bersama tiga kementrian ini yakni, Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Di beberapa Desa di kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat beredar kabar biaya untuk pengususan PTSL senilai Rp.200 Ribu perbidang tanah. Itu artinya sudah melebihi apa yang menjadi ketentuan yang diberlakukan.

Moh Sururudin, Sekdes Desa ratawangawi sekaligus panitia PTSL tahun 2021 saat  ditemui Cyber88.co.id diruang kerjanya membenarkan biaya pengurusan PTSL senilai Rp.200 ribu. 

Ia mengatakan, Desa Ratawangi salah satu desa dari enam desa yang mendapatkan program PTSL diantaranya Ciulu, Sindanghayu, Ratawangi, Purwasari, Sukasari dan Sindangsari. 

Total keseluruhan di Desa Ratawangi  adalah 1.940 bidang tanah yang ikut program tersebut, “Ucap Sururudin. 

Adapun masalah biaya, masing - masing bidang dikenakan sebesar Rp.200 ribu dan biaya tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat. Rp.150 ribu untuk administrasi dan Rp.50 ribu untuk biaya pembuatan patok batas tanah beserta materai, “Kata dia menjelaskan peruntukan nilai uang Rp.50 ribu. 

“Hal inipun diketahui oleh pa arip sebagai koordinator dari BPN kabupaten Ciamis, “Imbuhnya. 

Ahmad  Hidayat Kepala Desa Ratawangi menyampaikan hal serupa. Kata dia, untuk Desa Ratawangi, sebetulnya hanya membantu mencukupi target kuota dari BPN, namun alhamdulilah kuotanya mencapai 1.940 bidang. 

Soal biaya 200 ribu tersebut, itu dimusyawarahkan berdasarkan Perdes. bahkan, ada juga yang tidak bayar seperti tanah wakaf, masyarakat jompo atau yang tidak mampu terangnya. 

Sementara itu, Indra, sebagai sekdes desa Ciulu kecamatan Banjarsari melalui pesan singkat Whatshap menyampaikan, biaya perbidang dalam program PTSL tahun 2021 sebesar 200 ribu dengan total 1.500 bidang, 150 ribu sesuai keputusan 3 Menteri dan 50 ribu untuk biaya materai beserta patok dibatas tanah. 


Ditempat terpisah, Jajang Sekdes Purwasari, melalui sambungan celuler juga mengatakan bahwa panitia PTSL pada tahun 2021 adalah Kepala Desa, silahkan bisa langsung konfirmasi kepada beliau tandanya. 

Menyikapi hal tersebut, Egi Sudrajat, salah satu Aktivis Ciamis angkat bicara. Menurutnya, didalam keputusan 3 Menteri  telah ditentukan besaran nominal untuk biaya PTSL yaitu sebesar 150 ribu untuk wilayah Jawa Barat sesuai dengan SKB No. 25/ V/ 2017 pada No 7 ayat 5 menerangkan, kategori V Jawa Bali sebesar 150 ribu. 

Apapun alasannya, ketika biaya melebihi dari 150 ribu berarti telah melanggar keputusan tersebut dan patut untuk disikapi oleh (APH) Aparat Penegak Hukum. Kalau satu bidang ya Cuma Rp50 Ribu, tapi ribuan tentu nilainya bisa dihitung, pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :