Dinkes Jabar Sebut Program Penanggulangan Cacingan Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah, Aktivis Ciamis Angkat Bicara 

Dinkes Jabar Sebut Program Penanggulangan Cacingan Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah, Aktivis Ciamis Angkat Bicara 

CYBER88 |  Ciamis -- Terkait adanya dugaan puluhan anak yang sakit di Kabupaten Ciamis setelah usai konsumsi obat cacing, melalui surat tertulis Cyber88.co.id meminta klarifikasi pada Dinkes Provinsi Jabar.

Menurut Dinkes Provinsi Jabar dalam jawaban surat nomor 18840/KS 01/Pengumas Jawa Barat, Program penanggulan Cacingan menjdi tanggungjawab Pemerintah pusat dan Daerah.

"Sesuai dengan permenkes no 15 tahun 2017 tentang penanggulangan Cacingan pasal 19 hurup B, menyebutkan. Pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan obat dalam rangka pemberian obat pencegahan masal Cacingan. Pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan RI. 

Adapun obat Cacing merk Albendazole kemasan 200 mg/5 ml dengan masa expire  date 10/2021 masih boleh dikonsumsi sampai tgl 31 oktober 2021 dan expire date hingga November 2021.

Berdasarkan hasil investigasi kami dengan kementrian kesehatan RI tanggal 5 November 2021. Bahwa, penyimpanan obat dan kondisi fisik obat dalam keadaan baik. 

Dari delapan poin yang disampaikan secara tertulis oleh Dinkes Provinsi Jabar, Salah satu poin No 6 menyebutkan. Bahwa, Sesuai dengan Permenkes No 15 tahun 2017, Pelaksanaan pemberian obat     pencegahan massal Cacingan merupakan salah satu program penanggulangan Cacingan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan pembagian peran dan tugas kewenangannya. 

Terpisah, Kabid P2P Dr harun melalui sambungan seluler Rabu (29/12) secara singkat menyatakan, terkait masalah tersebut sudah ditangani oleh Dinkes Provinsi, Kami sudah menjalankan SOP.

Saiful sebagai Irban khusus Inspektorat Kabupaten Ciamis menyikapi adanya kejadian tersebut menurutnya Pihak Inspektorat baru mengetahui laporan secara lisan yang disampaikan media Cyber88.

"Saya sebagai Irban khusus, Akan melakukan klarifikasi terhadap Dinas terkait sesuai SOP yang berlaku, "lugasnya. 

Menyikapi kejadian tersebut, salah Satu Aktivis Kabupaten  Ciamis, Prima Pribadi, angkat bicara.

Kata dia, seharusnya, kejadian ini tidak perlu terjadi di Kabupaten Ciamis apabila, SOP pemberian obat Cacing tersebut dijalankan sesuai Permenkes no 15 tahun 2017.

Hal tersebut, lanjut dia, dapat dilihat dari beberapa kecamatan di kabupaten Ciamis yang mana, program penanggulangan cacingan bukan hanya dilakukan di kecamatan pamarican saja. 

Salah satu contoh, di kecamatan lakbok. Pihak  Dinkes Ciamis melalui puskesmas di wilayah yang melakukan dampingan secara langsung saat pemberian obat cacing kepada siswa sekolah dasar dan Alhamdulilah tidak ada kejadian seperti ini, "Ucap dia. 

Mengkaji terkait jawaban dari Dinkes Provinsi yang menyatakan Bahwa: Pelaksanaan pemberian obat pencegahan massal Cacingan dalam program tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, perlu diketahui oleh masyarakat. 

Kemudian berdasarkan Permenkes No 15 tahun 2017 BAB 1X pasal 30 hurup 1 menyatakan. 

Pembinaan dan Pengawasan  terhadap pelaksanaan program penanggulangan Cacingan dilakukan secara berjenjang oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan melibatkan organisasi profesi dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing - masing. 

Artinya, Pembinaan dan Pengawasan tersebut dalam program ini menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sesuai yang dijelaskan oleh Dinkes Provinsi Jawa Barat, "tandasnya. 

Apalagi ada stetment dari Kabid P2P Dinkes Ciamis yang mengatakan.Masalah ini sudah ditangani oleh Dinkes Provinsi, dari Dinkes Provinsi menyampaikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Seolah - olah, Semua saling lempar dalam kejadian ini.

Jangan sampai masyarakar berasumsi. bahwa lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan menjadi penyebab adanya dugaan puluhan anak diciamis yang sakit.

Apakah hal ini akan dibiarkan, Menunggu sampai adanya jatuh korban jiwa, "Pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :