DD Tahap Dua 2021 di Desa Karangpaningal Ciamis Belum Bisa Dicairkan, Pjs Kades Minta Team Audit dan APH Tuntaskan Carut Marut
CYBER88 | Ciamis -- Carut marut yang terjadi di Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Jawa Barat mengakibatkan keterlambatan pencairan anggaran dana desa tahun 2021.
Sekdes Karangpaningal Wastim Rusliyana membenarkan bahwa Desa Karangpaningal sedang diterpa musibah dengan meninggalnya Kepala Desa Definitif almarhum Ujang Hen - Hen pada bulan Mei 2021 dan almarhum Yosep sebagai kaur keuangan berselang satu bulan kemudian.
Menurut Wastim, terkait ramainya pertanyaan di masyarakat terkait didaftarkan atau tidaknya almarhum Kepala Desa definitif ke BPJS ketenagakerjaan, yang mengetahui dengan jelas seharusnya almarhum Yosep sebagai kaur keuangan.
"Saya pernah mencoba mendaftarkan ke pihak BPJS nama almarhum tersebut. Namun saat itu tidak bisa masuk karena sedang masa - masa pandemi Covid-19
"Saya sempat konfirmasi kembali dan pihak BPJS menolak pendaftaran tersebut karena Desa Karangpaningal masih mempunyai tunggakan kurang lebih 11 juta rupiah.
Bukan cuma itu, anggaran dana desa tahap dua pun belum bisa dicairkan karena kendala administrasi, "Ungkap Wastim saat ditemui dirumahnya, Selasa (14/12/2021).
Ditemui Cyber88.co.id, Tatang Setiana, Pjs Kades Karangpaningal mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Pjs kepala desa pihak BPJS Ketenagakerjaan sempat mengirimkan surat tagihan tunggakan Desa Karangpaningal sebesar 11 juta.
"Saat itu saya masih bersetatus sebagai ASN di Kecamatan Tambaksari dan saya menjabat PJS sekitar 27 Agustus 2021, "Kata dia.
Seharusnya, lanjut dia, semua perangkat desa sudah bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem potongan dari siltaf.
Namun hal tersebut saat itu belum menjadi kewenangan saya sebagai kepala Desa, jadi kurang begitu paham terkait kejadian tersebut, "Katanya.
Saat ini, saya sedang fokus terhadap anggaran dana desa tahap dua yang belum turun dikarenakan laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu tahun 2021 yang tidak sesuai. Sehingga menghambat terhadap pencairan tahap dua, "Keluhnya.
Ia pun mengungkapkan, Pengalokasian dana desa tahap satu, baru dialokasikan untuk BLT DD 300 ribu kali 41 KK selama 5 bulan kurang lebih 61,5 juta.
"Sementara dari masalah fisik, baru dikerjakan untuk Balai Sawala yang berlokasi di Kampung Kuta dengan anggaran sekitar kurang lebih 78 juta dan itupun baru dapat diselesaikan beberapa bulan kebelakang, "Ungkapnya.
Dari total anggaran dana desa tahap satu sebesar 392 juta, kata dia, berdasarkan keterangan dari Inspektorat Kabupaten Ciamis yang sudah turun ke karangpaningal baru sekitar kurang lebih 168 juta anggaran dana desa tahap satu yang diterapkan.
Dampak dari keterlambatan tersebut, Sampai hari ini selasa (14/12) anggaran dana desa tahap dua belum bisa dicairkan karena butuh rekomendasi dari Kementrian Keuangan. Bukan cuma itu saja, "Ujarnya.
Bahkan di tahun 2022 Desa Karangpaningal hanya akan diberikan pencairan Dana Desa kurang lebih sebesar 200 juta pada tahap satu. Bupati Ciamis sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu dan hari ini mudah - mudahan ada keputusan yang baik, "Terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, satu - satunya desa di kabupaten Ciamis yang minta segera di Audit adalah Desa Karangpaningal.
Bahkan kalau perlu. Supaya adanya kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab, pihak Aparat Penegak Hukum pun bisa turun membantu menyelesaikan kemelut ini.
Saya sebagai Kepala Desa PJS siap untuk mempertanggung jawabkan apabila anggaran tahap dua turun. Namun, untuk masalah anggaran Dana Desa tahap satu, karena itu sebelum masa jabatan saya. Maka susah untuk mengambil keputusan Pungkasnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :