Pembangunan TPT Desa Bangeran Gresik, Diduga Tak Sesuai Ketentuan

Pembangunan TPT Desa Bangeran Gresik, Diduga Tak Sesuai Ketentuan

CYBER88 | Gresik -- Pembangunan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat maupun daerah itu sendiri secara berkelanjutan. Hal itu bertujuan guna peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Dalam Pelaksanaannya, pembangunan turut melibatkan segala aspek kehidupan bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam Pembangunan mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu,  salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Terkait Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta di sinyalir asal jadi, disoal sejumlah masyarakat.

Pasalnya, dalam pengerjaan TPT tersebut, berdasarkan keterangan “A” salah satu warga sekitar, didapati menggunakan batu oplosan yaitu menggunakan batu kali dan batu gunung. 

Selain itu lanjut dia, masih banyak yang berlubang diantara tumpukan batu dikarenakan luluh (Campur semen dan pasir) tidak merata dan langsung di tutup dengan tanah, serta material pasir di duga tidak sesuai standar dan untuk pancang permeter hanya berisi 2 buah kayu.

Menurutnya, TPT tersebut berfungsi sebagai penahan tanah dari ancaman longsor, juga sebagai penunjang jalan lingkungan. Jadi kalau dibuat asal-asalan mungkin saja sewaktu-waktu tanah yang di tahan akan amblas.

Ia menilai, mungkin ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Consultan serta Dinas Pekerjaan Umum membuka peluang melencengnya pekerjaan dari ketentuan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan terlihat jelas banyak celah batu yang tidak tertutup dengan luluh malah langsung di tutup dengan tanah, sehingga tidak terlihat kalau itu kekurangan semen. Sedangkan untuk pancang juga terlihat permeter nya hanya 2 buah kayu, lantai dasar nya juga masih tergenang air, dan terlihat papan informasi proyek tetapi tidak ada nilai anggaran serta volume bangunan tersebut.

Salah satu pekerja saat di temui Cyber88.co.id mengatakan, "ini dari Dinas PU mas, saya tidak tahu anggaran nya, panjangnya sekitar 400meter lebih, dan tinggi nya sekitar 2meter lebih, sedangkan campuran semen dan pasir 1 banding 5, pelaksana nya Pak Arif", ujarnya singkat kepada media, Sabtu (18/09).

Terpisah salah satu sumber lainnya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, "menurut saya semuanya hampir tidak sesuai standar mas, Pasirnya saja sudah tidak sesuai standar coba lihat di lokasi, pancang nya hanya di isi 2 buah kayu permeter nya, rendahnya mutu serta kualitas pekerjaan TPT tersebut di khawatir kan tidak akan bertahan lama, "ungkapnya.

Sementara itu Arif Pelaksana CV BINTANG KARYA INDONESIA belum bisa di konfirmasi terkait pembangunan ini, dari media sudah mencoba untuk menghubungi lewat telepon dan pesan WhatsApp tidak ada respon. (Dan’s)

Komentar Via Facebook :