Proyek di Gresik yang Abaikan K3, Ancam Keselamatan Pekerja
CYBER88 | Gresik – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai standar jaminan keselamatanpara pekerja dalam melakukan tugas di pekerjaanya juga sebagai penunjang demi meningkatkan prodiktivitas telah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, memuat pengertian K3 dalam Pasal 1 dan 2 yang disebutkan, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan, maupun penyakit sehubungan denan aktivitas kerja.
Menurut International Labour Organization (ILO) yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Organisasi Perburuhan Internasional milik PBB yang berpusat di Jenewa, Swiss, mendefinisikan K3 sebagai sebuah kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan tenaga keeja dan orang lain di tempat kerja.
Kesimpulan yang didapat, K3 tidak hanya mencakup tentang para pekerja saja, tapi tentang keselamatan dan kesehatan di lingkup kerja, seperti orang lain yang bukan pekerja tapi berada di lingkungan kerja.
K3 menjadi unsur penting yang harus diterapkan di lingkungan kerja sebagai wujud tanggung jawab pekerjaan. Namun, hal ini bisa jadi dikesampingkan atas dasar efisiensi anggaran, ketidaktahuan, dan lain sebagainya. Seperti yang Cyber88 temukan tepatnya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
APD (Alat Pelindung Diri) yang menjadi salah satu alat pendukung K3 menjadi wajib demi meminimalisir resiko kecelakaan kerja. Akan tetapi, sala satu proyek pembangunan di sekolah dasar, tepatnya di Desa Tiremenggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik terkesan abai. Kurangnya sosialisasi atau minimnya pengawasan dari pihak terkait, masih menjadi pertanyaan.
Diketahui, pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama dan Konsultan Supervisi PT Arifa Cipta, dengan anggaran hampir 16 miliar Rupiah yang bersumber dari APBN tahun 2021 untuk merehabilitasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Blitar dan Gresik.
Pembangunan yang dikerjakan sejak tangal 5 Mei sampai dengan 31 Oktober 2021 tersebut bernilai 15.472.821.000 Rupiah tersebut diperuntukkan bagi 11 sekolah dasar negeri, yakni SDN Tanah Landean, SDN Balongmojo, SDN Tirem, SDN Balongtunjung, SDN Bulangkulon, SDN Sukoanyar, SDN Tiremenggal, SDN Karangandong, SDN Kesamben Kulon, dan SDN Kalirejo di Kabupaten Gresik dan SDN Sumberkembar di Kabupaten Blitar.
Terkait abainya pelaksanaan K3 pada proyek tersebut, Ilga selaku pelaksana dari PT Rajendra Pratama Jaya beralasan demi target percepatan pembangunan, karena peralatan K3 membuat aktivitas pekerja kurang leluasa. Ia pun mengatakan jika Dinas PU memakluminya.
Masih menurut Ilga, dalam pekerjan ini sudah ketiga kalinya pergantian mandor, jadi masih penyesuaian. Dinas PUPR yang diwakilkan Toto selaku Tim Teknis dan Akbar selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) disebut memaklumi hal ini karena alasan percepatan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU masih belum bisa dihubungi untuk melakukan konfirmasi.


Komentar Via Facebook :