Dibeberapa Desa di kecamatan Banjarsari Ciamis Yang Diduga Melebihi SKB 3 Menteri

Penjelasan Dari BPN Kabupaten Ciamis Terkait Biaya PTSL Tahun 2021

Penjelasan Dari BPN Kabupaten Ciamis Terkait Biaya PTSL Tahun 2021

CYBER88 | Ciamis -- Terkait biaya program PTSL di beberapa desa di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang melebihi ketentuan SKB tiga menteri yakni Rp.200 ribu per bidang tanah, mendapat tanggapan dari Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Ciamis.

Desa desa yang memungut biaya PTSL lebihdari ketentuan SKB 3 Menteri No: 25 / SKB / V/ 2017, No: 590 - 3167A tahun 2017 dan No: 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yakni, Desa Ratawangi, Ciulu, Purwasari, Sindangsari, Sindangasih, Sindanghayu dan Sukasari 

Deni, Kasubag Tata Usaha ATR/BPN menjelaskan bahwa biaya PTSL sesuai ketentuan SKB tiga menteri adalah Rp.150 ribu. 

“Uang pembayaran dari program PTSL tahun 2021 tersebut, semuanya dikelola oleh panitia pelaksana PTSL di desa masing - masing tanpa adanya biaya sepeserpun yang harus dibayarkan baik ke BPN ataupun Kas Negara, “ terangnya saat ditemui Cyber88.co.id diruang kerjanya jum'at (18/2/2022). 

Kata dia, khusus untuk wilayah Kabupaten Ciamis, dalam program PTSL tahun 2021 Bupati memberikan kebijakan, pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga : Biaya PTSL di Banjarsari Rp.200 Ribu, Kembali Mendapat Sorotan

Terkait saat mau dikonfirmasi beberapa waktu kebelakang Dani tak ada di kantor sewaktu jam kerja, dia menjelaskan, saat itu sedang dinas luar.

“Saya sebagai Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Ciamis, bahwa saat itu saya sedang Dinas luar. Yaitu ke KPPN Tasikmalaya, dan apa yang disampaikan oleh Security tidak benar. Tidak semua kegiatan di BPN harus ngomong sama Security, namun yang jelas, ada pimpinan yang lebih mengetahui, “Tandasnya.

Baca Juga : Mau Dikonfirmasi Terkait Pembiayaan PTSL Yang Diduga Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri, Salah Satu Pegawai BPN Tidak Ada Dikantor, Security Bilang. Setiap Jum'at Hanya Setengah Hari ". 

Menyikapi keterangan dari Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Ciamis, salah satu aktivis Ciamis Egi Sudrajat menilai, bahwa, secara jelas sudah diterangkan terkait biaya PTSL sesuai ketentuan SKB 3 Menteri adalah Rp.150 ribu. 

“Pihak BPN Ciamis pun telah menyatakan tidak ada biaya sepeserpun biaya tambahan untuk program PTSL, baik ke BPN ataupun Kas Negara, “ucapnya. 

Baca Juga : Biaya PTSL di Desa Banjarsari Ciamis Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri, Aktivis:Apapun Dalihnya Tetap Langgar Aturan

“Sudah gamblang dan jelas, adanya dugaan pungutan liar didalam program PTSL tahun 2021 dibeberapa desa dikecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan biaya perbidang seber rp 200 ribu, “Kata dia. 

Menurutnya, apapun alasannya, karena sudah ada ketentuan biaya sebesar Rp.150 ribu, maka perbuatan tersebut terindikasi perbuatan yang melanggar hukum atau pungli. 

Sebagai aktivis, sekaligus Ketua Ormas Manggala Kabupaten Ciamis, saya berharap, pihak Penegak Hukum atau Saber Pungli Kabupaten Ciamis segera turun tangan untuk memanggil pihak - pihak terkait dalam program PTSL tersebut, “Pungkasnya. (Asep Tarsa)

Komentar Via Facebook :