Pengawas SPBU 34.462.07 Cihaurbeuti Ciamis Akui Adanya Penjualan Solar Bersubsidi Diluar Kafasitas, Pemilik Perusahaan: Tidak ada Permasalahan Apa – Apa

Pengawas SPBU 34.462.07 Cihaurbeuti Ciamis Akui Adanya Penjualan Solar Bersubsidi Diluar Kafasitas, Pemilik Perusahaan: Tidak ada Permasalahan Apa – Apa

CYBER88 | Ciamis -- Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar subsidi, rawan ditimbun dan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab karena disparitas harga yang sangat jauh antara harga Solar subsidi dan non subsidi. 

Seperti diketahui, harga Solar subsidi saat ini dipatok hanya Rp 5.150 per liter. liter sementara harga solar non subsidi mencapai sekitar Rp 11.000 per liter. Sehingga ada disparitas harga atau sekitar Rp 5.850 per liter.

Seperti ditemukan di Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.462.07 yang berada di Cihaurbeuti Ciamis. Pengelola SPBU tersebut seolah tak peduli dengan adanya aturan yang melarang penjualan BBM bersubsidi dalam kapasitas banyak. Apalagi tak jelas peruntukan akan digunakan untuk apa BBM bersubsidi itu. 

Padahal, Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung  bukan untuk dijual kembali apalagi melakukan penimbunan.

Kemudian, didalam undang - undang 22 tahun 2001 pasal 53 dijelaskan secara rinci bahwa siapapun yang memperjual belikan kembali BBM ke konsumen. Bakal dikenai hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 miliyar. Sementara dalam pasal 55 tertulis secara jelas, jika yang dijual BBM bersubsidi, maka dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 juta

Meski demikian, SPBU bisa melayani asalkan konsumen mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.

Berdasarkan keterangan Ujang, warga Ciamis, penjualan solar bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU 34.462.07 Cihaurbeuti dengan kafasitas yang cukup banyak, diduga untuk diperjualbelikan kembali atau untuk alat berat atau untuk perusahaan besar yang seharusnya menggunakan solar non subsidi.

Ia mengungkapkan, mengetahui hal tersebut saat dirinya pada hari sabtu sekitar jam 00.30 wib, melihat ada satu truk besar kafasitas kurang lebih 5 tons dengan Nopol: Z 87XX WT, Sedangkan satu lagi kendaraan jenis Pick up dengan kafasitas kurang lebih 2 tons dengan Nopol: Z 15XX HP sedang mengisi solar. 

“Saya melihat dan membuat dokumentasi pengangukat solar bersubsidi menggunakan truk dan mobil pick up, Kata Ujang sembari memperlihatkan foto dan video yang dia buat.

Rukiman, sebagai pengawas SPBU 34.462.07 saat ditemui ditempat kerjanya Jum'at (11/2) membenarkan adanya hal itu. Kata dia, ada dua kali kejadian penjualan solar Subsidi yang dilakukan oleh oknum karyawan dengan volume kurang lebih 500 Liter. 

Ia pun mengungkapkan, SPBU ini kurang lebih sekitar 2 tahun, sudah dibeli atau berpindah kepemilikan dari pemilik sebelumnya menjadi CV mulya . 

Pemilik CV Mulya selaku pengelola SPBU pun sudah mengetahui dan sudah dilakukan pembinaan, untuk lebih jelas. silahkan bisa menghubungi H. Dani sebagai pemiliknya, “ungkapnya . 

Ditempat terpisah, H. dani sebagai pemilik Cv Mulya saat dihubungi melalui televon seluler secara singkat mengatakan, bahwa tidak ada permasalahan apa - apa, “singkat dia. 

Sementara itu, Taupan staf bidang perizinan  DPMPPTSP Ciamis menjelaskan, sesuai data yang ada di perizinan Ciamis, kepemilikan SPBU tersebut bukan atas nama CV mulya. 

“Tapi, Alamat SPBU 34. 462. 07 Jln. Raya Sukasetia rt 01 rw 01 Sukasetia Cihaurbeuti Ciamis atas nama PT. Perkasa Jaya dan kepemilikan atas nama H. Roni Budiman, “jelasnya. 

Menurut Budi, sebagai analisis kebijakan muda dari DPMPPTSP Kabupaten Ciamis, apabila suatu perusahaan sudah beralih hak. Baik kepengurusan atau kepemilikan, untuk menunjang tertibnya administrasi. Maka harus diadakan perubahan dalam perizinan pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :