Diduga, Garam Konsumsi Beryodium Merk 3 Jempol yang Beredar di Wilayah Ciamis Tak Kantongi Izin edar dari BPOM
CYBER88 | Ciamis – Setiap pelaku usaha diharuskan untuk mendaftarkan produk yang diproduksinya ke BPOM. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia?
Pendaftaran ini juga bertujuan untuk mendapatkan izin edar. Misalnya Izin Edar BPOM MD, yang merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan wajib izin edar tersebut.
Bahwa garam konsumsi beryodium termasuk dalam kelompok pangan olahan dan wajib memiliki izin edar dari BPOM RI. Maka dari itu, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang produk garam beryodium adalah wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM RI.
Artinya, garam beryodium tidak dapat diedarkan atau diperdagangkan sebelum terbitnya izin edar dari BPOM.
Namun, pada kenyataannya, dilapangan masih saja ditemukan produk garam beryodium yang beredar tanpa ada label BPOM. Seperti ditemukan di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa barat.
Garam beryodium merk 3 Jempol yang diproduksi oleh CV Berkah Garam Abadi itu Disinyalir tak memiliki izin. Garam-garam tersebut sudah beredar di pasar dan warung - warung yang tentunya telah dikonsumsi oleh masyarakat.
Ikin, salah satu penjaga gudang penyimpanan garam merk 3 Jempol saat ditemui di lokasi gudang yangberada di rt 19 rw 02 Dusun Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Banjarsari mengaku bahwa dirinya hanya bekerja. Masalah pengemasan produk garam tersebut, sambung dia, dalam kemasan Gandu atau serbuk, dikelola oleh perusahaan.
Untuk lebih jelasnya, nanti saya hubungi dulu pak Edi bagian pemasaran garam tersebut, supaya tidak salah dalam memberikan keterangan kepada pihak media, “Ucapnya.

Menurut Edi, garam merk 3 Jempol tersebut diproduksi oleh CV Berkah Garam Abadi yang berada diwilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.
“Saya hanyalah bagian pemasaran, nanti akan mencoba berkomunikasi dengan pemiliknya terlebih dahulu, “Ucap dia.
Edi mengaku, Garam merk 3 Jempol memang belum terdaftar di BPOM dan masih dalam tahap proses. Kegiatan penjualan produk, menurutnya, yakni dipasar Ciawitali, Purwadadi, Banjarsari, Langgensari dan beberapa pasar yang mencakup wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Disela - sela ucapanya, Edi menyoal kenapa hanya garam merk 3 Jempol yang dipermasalahkan.
“Supaya adanya keadilan, masih banyak lagi merk garam - garam yang lain yang beredar di pasaran dan belum tentu memiliki izin dari BPOM. Kalau tidak percaya, kita bisa lakukan sidak bersama – sama, “Katanya.
Baca Juga : Gegara Tak Punya Izin Edar, Penguasha Garam di Lampung Dihukum 3 Bulan
Ditempat terpisah, ULPK BPOM Wilayah Priangan Timur melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pihaknya melalui BPOM Mobile, sampai saat ini garam merk 3 Jempol tidak ada data yang ditemukan di BPOM.
“Atas kerjasama dari rekan media dalam mengawasi beredarnya makanan atau Obat - Obatan diwilayah Priangan Timur, kami pihak BPOM mengucapkan terimakasih dan akan segera menindak lanjuti informasi tersebut, “Tulisnya.
Sementara itu, Pemilik CV Berkah Garam Abadi yang enggan disebut namanya melalui sambungan seluler membenarkan bahwa garam merk 3 Jempol warna merah dengan kemasan Gandu adalah produksi dari CV Berkah Garam Abadi yang beralamat dijalan Langgen Sawahan Ageungmulyo Kecamatan Juwana Pati Provinsi Jawa Tengah.
Namun, untuk garam merk 3 Jempol jenis serbuk dalam kemasan plastik berwarna putih dan kuning. Itu menjadi tanggung jawab pihak kedua atau maklun yaitu Mutiara Jagad Food Kota Banjar, “Terangnya.
Dikutip dari UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa mengedarkan barang tanpa izin sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 91 Ayat (1) huruf C adalah perbuatan melawan hokum dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen. (Asep Tarsa)


Komentar Via Facebook :