Masih bergulir, penambangan ilegal PT Rifansi Dwi Putra di Rohil yang bekerja sama dengan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), untuk kemudian dipasok ke PT PHR
Tim LPPHI Resmi Melaporkan PT Rifansi Dwi Putra ke Mabes Polri dan KPK
CYBER88 | Jakarta - Kasus dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang melibatkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP), resmi dilaporkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPHHI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/1/2022). Sabtu, (29/01/22).
Kasus yang melibatkan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dalam proyek pengadaan tanah untuk tapak (wellped) sumur minyak di Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu, juga dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Menko Polhukam.
Baca juga : Kongkalingkong Antara PT PHR dan PT Rifansi Dwi Putra di Tambang Ilegal Rokan Hilir Riau
Kepastian kasus dugaan tanag urug ini resmi dilaporkan ke lembaga hukum tertinggi di Republik ini, diperoleh awak media dari sumber yang enggan namanya diposting. Di berkas laporan tertera tanda terima dari KPK dan Kemenko Polhukam tertanggal 28 Januari 2022.
Surat laporan bernomor 089/LPPHI-I/L/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan ditujukan ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri perihal Dugaan Penambangan Liar yang Merugikan Negara dan Meresahkan Masyarakat itu, ditandatangani oleh Ketua Umum LPPHI Rafik SH dan Sekretaris Umum Popy Ariska SH.
Ketika dikonfirmasi media ini barusan via WhatsApp, Ketua Umum LPHHI Rafik SH membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tanah urug ilegal tersebut ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. ‘’Iya, sudah kita laporkan pak,’’ jawabnya singkat.
Mengawali laporannya, LPPHI menyampaikan hasil investigasinya di lapangan pada 21 Januari 2022 di tiga lokasi tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari tiga lokasi ini, LPHHI memperoleh fakta-fakta telah terjadi dugaan illegal mining.
Isi laporan LPPHI terdiri dari Peristiwa yang Terjadi, Tempat dan Waktu, Dugaan Pelaku Penggelapan, Modus Operandi, Bukti Permulaan, Dugaan Kerugian Negara, Sumber Informasi untuk Pendalaman, dan Informasi Penanganan Kasus oleh Penegak Hukum/Lembaga Pengawasan.
Seperti diberitakan, PT Rifansi Dwi Putra (RDP) dituding menampung tanah urug ilegal dari PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), untuk kemudian dipasok ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dua perusahaan pertambangan tanah itu yakni PT BBM dan PT BTP disebut oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi, tidak memiliki izin lengkap alias beroperasi ilegal. **


Komentar Via Facebook :