BPK Temukan unsur kejanggalan selisih tinggi harga 30 persen pada pelaksanan pengadaan 5 unit televisi di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru
BPK Riau Temukan Indikasi Korupsi di DPRD Kota Pekanbaru
CYBER88 | Pekanbaru - Indikasi korupsi terkait pengadaan 5 unit televisi tahun 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau dimana BPK menemukan unsur kejanggalan selisih tinggi harga pada pelaksanan pengadaan televisi tersebut. Kamis, (27/01/22).
Kontraktor pelaksana CV MHA dengan nomor kontrak 39/PPK-SPK-PL/2020. Perjanjian kerja dilakukan pada tanggal 10 November 2020, dengan nilai Rp. 199.925.000, dengan masa kerja 10 hari kalender sejak penandatangan kontrak.
Terkuaknya dugaan penyimpangan itu setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pada sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu.
Dalam pemeriksaannya, pekerjaan pengadaan 5 unit TV sudah dinyatakan selesai dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dengan nomor 39/PPK-BAST/2020 pada tanggal 16 November 2020, yang sejak saat itu tampuk kepemimpinan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dinahkodai oleh Badria Rikasari.
“Pembayaran atas kegiatan tersebut telah direalisasikan 100 persen, dengan SP2D no. 14435/SP2D/XII/2020 tanggal 26 November 2020,” ujarnya.
Pada prakteknya, terdapat keterpautan jauh harga satuan relalisasi pengadaan 5 unit televisi dengan kontrak kerja dengan faktur pembelian dari toko yang dibeli oleh rekanan dari salah satu toko Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, toko TMP tersebut.
Harga per satu unit TV dibeli oleh rekanan senilai Rp. 19.000.000. Sedangkan dalam kontrak dituangkan harga per satu unitnya senilai Rp. 36.350.000.
“Hasil pemeriksaan invoice yang didapatkan dari penyedia menunjukan bahwa penyedia melakukan pembelian 5 unit TV pada toko TMP per unit televisi 65 inci sebesar Rp.19.000.000,” tulis dalam LHP BPK.
Akibatnya, rekanan meraup keuntungan dan biaya overhead sebesar 30 persen pada pengadaan 5 unit televisi.
Saat kru media ini mengkonfirmasi kepada ketua Badria Rikasari, yang saat itu Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru ketika di konfirmasi www.cyber88.co.id melalui pesan singkat sms pribadinya +62 812-761*** memilih bungkam, juga saat kru bertanya kepada ketua DPRD kota Hamdani via whatsapp, beliau mengatakan untuk menghubungi Kasubag Azhar.
Namun sayang, lagi lagi kru media ini tidak ada jawaban dari Kasubag Umum DPRD Kota Azhar yang lebih memilih diam.
Mendengar adanya pengadaan 5 unit tv di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dimana kuat indikasi korupsi, kembali ketua DPD LSM GEMPUR Hasanul Arifin gerah hingga mengecam tindakan oknum yang selalh semena mena untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
"Kepada APH, saya minta periksa Kasubag Perencana, Konsultan Perencanaan atas dasar dari mana harga yang mereka tetapkan dalam penentuan harga pengadaan barang dan jasa ini. Aturan apa. yang diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa ini.
Kuat dugaan saya bahwa pengadaan ini Mark up bukan hanya 30 persen tapi hampir mencapai 100 persen.
Saya sebagai warga Pekanbaru kecewa atas kinerja anggota dewan yang terhormat khususnya DPRD kota Pekanbaru.
Saat ini Indonesia masih dalam keadaan pandemi karena covid-19, jangan seenaknya menentukan harga untuk memperkaya diri sendiri sementara masyarakat menengah kebawah menjerit.
Saya selaku pemantau kinerja aparatur negara yang peduli akan masyarakat miskin, sangat mengecam tindakan koruptor terkhusus di daerah Riau.
Dan secepatnya pihak APH berlaku adil sesuai sumpah jabatannya," tutup bung Arif. *


Komentar Via Facebook :