Diduga ada Maladministrasi dalam Pengelolaan Anggaran di Desa Margajaya Ciamis, APBDes Tahun 2021 Tak Semuanya Direalisasikan 

Diduga ada Maladministrasi dalam Pengelolaan Anggaran di Desa Margajaya Ciamis, APBDes Tahun 2021 Tak Semuanya Direalisasikan 

CYBER88 | Ciamis -- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2021 di Desa Margajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjadi perbincang hangat sejumlah kalangan termasuk warga desa. Pasalnya, anggaran yang seharusnya sudah di realisasikan seluruhnya pada tahun 2021, masih ada yang belum diterapkan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Cyber88.co.id Jum'at (4/2) dari berbagai sumber termasuk masyarakat Desa Margajaya, anggaran yang belum terealisasi diantaranya, anggaran dana desa tahap dua tahun 2021 untuk pengeboran dilokasi dusun Sawangan.

Kemudian, anggaran rabat beton senilai Rp.60 juta yang baru direalisasikan sekitar 50%. Lalu ada anggaran Banprov tahun 2020 sebesar 97 juta pun sama, sampai saat ini belum direalisasikan.

Nuryanti, Kepala Dusun Sawangan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan sejumlah angaran tersebut tersebut sampai saat ini belum direalisasikan.

“Memang betul, anggaran tersebut sampai saat ini belum direalisasikan. Untuk lebih jelas, silahkan pihak media bisa minta penjelasan langsung dari Desa, “Katanya. 

Endang, Ketua BPD pun menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan Kepala Dusun Sawangan, bahwa anggaran dana desa tahap dua tahun 2021 belum direalisasikan seluruhnya.

“Setau saya, anggaran dana desa pada tahun 2021 tahap dua memang benar belum direalisasikan seluruhnya hingga saat ini, “Ucap Endang yang sebelumnya di tahun 2021 menjabat sebagai wakil ketua BPD. 

Menurutnya, apa yang diucapkan oleh masyarakat memang benar, sambung dia, Pihak BPD sudah beberapa kali mempertanyakan hal tersebut kepada kepala desa.

“Namun hingga saat ini tetap belum juga terealisasi. Begitupun dengan anggaran Banprov tahun 2020 sebesar Rp.97 juta untuk dialokasikan pada pembangunan desa, itupun sama belum direalisasikan, “Ungkap dia. 

Sementara itu, Kades PLT Desa Margajaya Elin Herlina mengatakan memang kenyataannya seperti itu.  

Mungkin, ini akibat adanya kesalahan atau kebijakan dimasa lalu dari Pemdes Margajaya. Sehingga, realisasinya jadi terganggu, “Ujar Elin yang juga merangkap sebagai sekdes saat dihubungi melalui sambungan seluler. 

“Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi kepada Ketua BPD sebagai fungsi pengawasan anggaran di desa, “Imbuhnya. 


Saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Eso pun sang mantan Ketua BPD di tahun 2021 juga membenarkan anggaran dana desa tahap dua belum dapat direalisasikan semuanya.

“Sekarang saya sudah bukan ketua BPD lagi, silahkan rekan media bisa minta keterangan kepada Ketua BPD yang baru, “Singkatnya. 

Menyikapi hal tersebut, Dadan, team investigasi Lembaga Pemantau Anggaran Publik (LPAP) berpendapat, bahwa APBDesa yang nilainya mencapai ratusan juta dan sampai saat ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Desa Margajaya, patut untuk dipertanyakan, dan hal ini tidak bisa dibiarkan.

Begitupun dengan anggaran Banprov tahun 2020 sebesar Rp.97 juta yang sampai hari ini belum direalisasikan, “Cetus Dadan.

Dadan mengatakan, terkait kejadian ini tentunya ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemerintahan desa margajaya. 

Kata dia, Sekretaris Desa tidak bisa tutup mata dan hanya mengatakan akibat adanya kesalahan atau kebijakan dimasa lalu dari Pemdes. Soalnya dalam pengelolaan anggaran Desa, fungsi Sekretaris merupakan koordinator Pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD).

Menurutnya, terkait penggunaan dana desa, bahwa Pasal 24 ayat 1 Permendagri nomor 20 tahun 2018, Kepala Desa harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati atau walikota setiap semester.

Dijelaskannya juga, bahwa Pasal 25 ayat 1 menebutkan, dalam hal kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), bupati/walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan Dana Desa. 

Sementara pasal ayat 2 pasal 25 menyebutkan, Dalam hal bupati/walikota tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Menteri dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, “Terang dadan..

Artinya, setiap anggaran dana desa tahap satu, harus dilaporkan terlebih dahulu terkait penggunaannya supaya anggaran tahap dua bisa dicairkan. begitupun dengan anggaran tahap dua yang terjadi didesa Margajaya harus dilaporkan sebelum pencairan tahap tiga pada tahun 2021, “Jelas team investigasi LPAP ini.

“Sementara, anggaran tahap dua juga belum direalisasikan, lalu apa yang dilaporkan sebelumnya sehingga bisa dicairkannya anggaran tahap tiga, “cetusnya. 

Dadan berharap pada Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa sebagai mana perannya diatur dalam pasal 26 Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa ini.

Suyaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, Dadan pun berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun ke desa Margajaya. 

Tak hanya itu, Dadan pun menyoal keberadaan Ispektorat yang menurutnya tentu sudah melakukan verifikasi. Ia pun ingin mengetahui bagaimana hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan dan Dinas terkait. 

“Mungkin saja, jangan – janagn laporannya palsu atau Maladministrasi “Pungkas Dadan. (Samsu)

Komentar Via Facebook :