Arifin: PT. Tasma Puja Duduki HPK dan Produksi CPO Dari Kawasan Serta Diduga Penggelapan Pajak

Arifin: PT. Tasma Puja Duduki HPK dan Produksi CPO Dari Kawasan Serta Diduga Penggelapan Pajak

CYBER88 | Inhu - Perseroan Terbatas (PT) Tasma Puja salah satu perusahaan di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menjadi sorotan Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (KOMNAS-WASPAN) lantaran diduga merambah kawasan hutan produksi konversi (HPK) serta mengalihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan dari DLHK dan menteri kehutanan. Kamis, (14/04/22).

Ngerinya lagi, hasil perkebunan atau tandan buah sawit (TBS) dari kawasan HPK itu diolah di pabrik kelapa sawit (PKS) miliknya sendiri menjadi crude palm oil (CPO) dan menjualnya di pasar global, sehingga hal ini jelas - jelas merugikan negara ujar Ahmad Arifin Pasaribu Direktur DPD Komnas-Waspan kabupaten Inhu.

Dijelaskan Arifin, PT. Tasma Puja yang berlokasi didesa Kepayang Sari ini diduga melakukan perambahan dan pembangunan kebun kelapa sawit serta pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diatas tanah HPK secara ilegal dan diduga telah melakukan penggelapan pajak kisaran Rp.1.566.400.000,00.

Pada tanggal 4 April 2022 Komnas- Waspan Inhu telah mengirimkan surat ke Pimpinan PT. Tasma Puja di Desa Kepayang Sari untuk meminta klarifikasi terkait temuan komnas waspan inhu sesuai surat yang ditandatngani oleh diretur Komnas Waspan Inhu ( Ahmad Arifin Pasaribu) Nomor  004/ / KOMNASPAN/ INHU/ IV/ 2022, namun sesuai waktu yang telah ditentukan pimpinan PT. Tasma Puja tidak bersedia memberikan klarifikasi sehingga memperkuat dugaan kami bahwa PT. Tasma Puja telah melakukan dugaan penggelepan pajak sebesar Rp.1.566.400.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) tandasnya.

Kita duga kuat, PT. Tasma Puja telah melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit diatas tanah HPK dan diduga PT. Tasma Puja tidak memiliki izin diantaranya dokumen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan HPK dan dokumen persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha didalam kawasan HPK.

Bukan hanya itu, Perizinan berusaha pendirian perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, Persetujuan Lingkungan terkait pendirian perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, persetujuan pembangunan gedung terkait pendirian pabrik kelapa sawit, izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit, izin radio terhadap penggunaan radio di perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di Desa Kepayang Sari, izin mesin-mesin terkait pabrik kelapa sawit,  tidak memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi terkait penggunaan UTTP pada pabrik kelapa sawit di Desa Kepayang Sari, izin Ketel uap atau Boiler, Turbin atau sumber pembangkit tenaga listrik, Bejana Tekan, Pengelolaan air bawah tanah, dan tidak mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan Amdal terkait pendirian pabrik kelapa sawit.

Tidak memiliki Rekomendasi untuk pembuatan AMDAL terkait perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di Desa Kepayang Sari, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak di wilayah di dirikannya Perkebunan dengan Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di Desa Kepayang Sari, Kabupaten Indragiri Hulu, tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak terkait pajak Perkebuan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, tidak mengikutsertakan pekerja/buruh perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang ada di Desa Kepayang Sari dalam program JKN ,JKK ,JHT ,JP dan JKM.

Dalam waktu dekat, kita akan menyurati Menteri kehutanan dan melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang tegas Arifin.

Terkait pemberitaan ini, Wawan pihak Management sekaligus Humas PT. Tasma Puja ketika dikonfirmasi dan diklarifikasi melalui telfon selulernya serta melalui sarana media seluler tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Komentar Via Facebook :