DPD LSM GEMPUR Riau sebut dugaan ada keistimewaan dari Oknum Jaksa Riau pada paket pekerjaan dan kepala dinas PUPRKPP provinsi Riau

Indikasi Korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalan Simpang Pramuka, Batas Kota Siak

Indikasi Korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalan Simpang Pramuka, Batas Kota Siak

CYBER88 | Pekanbaru - Pada akhir tahun 2021, anggaran pemerintah (APBD) provinsi Riau, banyak ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sebagaimana dengan jadwal yang tertuang pada kontrak. Selasa, (12/04/22).

Bahkan ada juga pekerjaan yang telah diperpanjang hinga akhir periode anggaran yaitu 31 Desember 2021, namun tetap tidak dapat terselesaikan oleh kontraktor pelaksana dimana salah satu peristiwa ini dapat dilihat pada pekerjaan kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan provinsi Riau (PUPRPKPP) yaitu pada paket pembangunan jalan Simpang Pramuka - batas kota Siak.

Dengan nilai pagu Rp 15,122,000,000,00 dengan sumber dana APBD propinsi Riau anggaran 2021 silam.

Ketika awak media CYBER88 mengkonfirmasi peristiwa ini kepada pegiat pemantau kinerja aparatur negara bung Arif sebagai ketua DPD LSM GEMPUR Riau mengatakan, "iya benar, kegiatan itu benar ada. Dimana menurut data LPSE provinsi Riau tahun 2021 yang kita miliki ada terdapat paket pekerjaan itu.

Dimana pada data tersebut sebagai pemenang berkontrak adalah PT Citra Hokiana Tri Utama yang beralamatkan di jalan Hangtuah Pekanbaru, Riau. Dengan nilai penawaran Rp 10,971,367,179,11. Nah sesuai keterangan data pada plang proyek di lapangan tanggal kontrak 04 Oktober 2021 dengan masa pekerjaan 89 hari yang jika di hitung pekerjaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 lalu," ulas Bung Arif geram.

Pejuang Jokowi ini juga menambahkan bahwa dari data dan fakta yang kita temui di lapangan banyak sejumlah kejanggalan yang terjadi di lapangan.

"Yang pertama hingga saat ini kita masih melihat aktivitas pekerjaan di lapangan, padahal jika kita menurut masa kontrak mestinya pekerjaan ini sudah selesai.

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak awal, pertanyaannya apa nama pekerjaan yang sedang di lakukan saat ini. Kedua plang proyek yang terdapat di lapangan tidak mencantumkan nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas hal ini tentunya tidak sesuai dengan cita-cita kepala negara dan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tukasnya lagi.

Pertanyaannya apakah pemerintah provinsi Riau khususnya dinas PUPRKPP provinsi Riau tidak mendukung atau tidak mengetahui tentang undang-undang itu.

Dan yang ke tiga tidak mengumumkan pemberitahuan proyek ini terselenggara atas partisipasi siapa, masyarakat kah, gubernur kah, atau PPK kah dalam membayar pajak, pertanyaannya apakah dinas PUPRKPP provinsi Riau tidak mendukung slogan agar masyarakat taat dalam membayar pajak.

"Tentunya keseluruhan hal ini mengundang banyak tanda tanya di hati masyarakat, dan kami menduga ada indikasi KKN di dalam pelaksanaan proyek ini. Dan yang lebih menjadi pertanyaan di hati kami apakah pihak kejaksaan yang selama ini selalu mengedepankan pengawasan proyek pemerintah melalui bidang intelijennya seperti pernyataan oleh bapak Kejati Riau beberapa waktu lalu di salah satu media online yang mengatakan "mendukung pembangunan daerah investasi daerah dengan adanya pengawalan intelijen, agar tepat waktu tepat sasaran, jaga kualitas dan kuantitas,” nah tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar pada kami DPD LSM GEMPUR Riau dan mendorong kami untuk mengungkap permasalahan ini serta keingintahuan kami untuk mengetahui apakah Kejati Riau mengetahui tentang hal kegiatan ini dan apa tindakan yang telah di lakukan oleh Kejati Riau khususnya bidang intelijen Kejati Riau.

Hal ini juga untuk menjaga nama baik kejati Riau agar jangan sampai masyarakat berasumsi lain dan secara pribadi masing-masing membenarkan isu-isu yang berkembang selama ini di kalangan masyarakat bahwasanya dugaan ada orang kuat dan hubungan kekerabatan terdapat paket pekerjaan ini dan kepala dinas PUPRKPP provinsi itu benar.

Dan ada indikasi dari DPD LSM GEMPUR Riau bahwa proyek ini mendapat keistimewaan dari oknum Kejati Riau.

"Kami DPD LSM GEMPUR Riau mencium indikasi adanya keistimewaan akan proyek pagu dengan nilai puluhan miliar itu. Apakah ini proyek titipan? Kami minta penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak rekanan dan dari Kejati Riau," tutup Bung Arif dengan kesal.

Saat kru media ini bertanya kepada Raharjo Budi Krisnanto selaku Asintel Kejati Riau via pesan WhatsApp ke nomor 0812 863***** kemarin sore sekira pukul 16.27 WIB menyampaikan akan kroscek data.

"Izin akan saya kroscek data esok hari (Selasa,12/04/22,red). Dan saat ini karena saat ini sedang Vicon dan berhubung puasa, jam kantor sampai pukul 15.00 WIB," tutupnya.

Namun hingga detik ini, data yang dijanjikan Asintel Budi Raharjo tidak kunjung diterima kru media ini.

Komentar Via Facebook :