Proyek tidak selesai sesuai Tahun Anggaran, Dinas PUPR KPP provinsi Riau dan PT Citra Hokiana Tri Utama diduga KKN
Ketua DPD LSM GEMPUR Akan Segera Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bung Arif: Saya tagih janji Kejati Riau
CYBER88 | Pekanbaru - Ketua DPD LSM GEMPUR Riau HASANUL ARIFIN ungkap perihal proyek kegiatan di dinas PUPR KPP provinsi Riau saat berada di kantornya menyampaikan dengan berakhirnya tahun anggaran, sering terlihat pekerjaan proyek di pemerintahan yang tidak selesai sesuai tahun anggaran. Minggu, (17/04/22).
Seperti terlihat pada kegiatan pembangunan jalan Simp. Pramuka - batas kota kabupaten Siak tahun anggaran 2021 lalu.
BACA JUGA Indikasi Korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalan Simpang Pramuka Batas Kota Siak
Dengan jenis kontrak harga satuan senilai Rp 10.971.367.179.00 karena hingga saat ini pelaksanaan pekerjaan di lapangan masih berlangsung, padahal sesuai dengan kontrak seharusnya sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.dan jika di perpanjang 50 hari kalender tentunya pada saat ini pekerjaan sudah berakhir.
Namun kegiatan itu hingga saat ini masih berlangsung sehingga bung Arif selaku ketua DPD LSM GEMPUR Riau meminta Kadis PUPR KPP provinsi Riau menjelaskan hal tersebut.
Sepengetahuan saya, semuanya merujuk pada peraturan yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yakni perprea no 12 tahun 2021 ,peraturan pelaksana terkait Perpres tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran dan Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kami DPD LSM GEMPUR Riau melihat banyak sekali keanehan-keanehan dan perlakuan yang istimewa sehingga kami menduga ada indikasi penyalah gunakan wewenang dan kerugian negara (KKN) terjadi pada kegiatan ini antara lain.
Pertama, melihat proses tahapan lelang banyak sekali terjadi kesalahan dan perubahan, kami menduga proses lelang sudah di atur pemenangnya hal ini tidak sesuai dengan nafasnya yaitu
Menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia. Juga di duga kuat
Menyembunyikan penyedia dan konsultan pengawas terbukti tidak terdapat identitas pada plang proyek, seperti plang proyek yang kerap diadakan oleh perintah pusat ataupun pemerintah daerah di negeri ini. lainnya.
Oleh karena itulah kami menduga ada kongkalikong antara Kontraktor PT Citra Hokiana Tri Utama dan pejabat teknis dinas PUPR KPP provinsi Riau terhadap kegiatan pembangunan jalan simpang pramuka - batas kota kabupaten Siak.
Kedua, melihat proses lelang dan pemenang konsultan pengawas peserta no urut 5 (lima)juga menimbulkan pertanyaan. Kami menduga ada pengaturan pemenang.
Ketiga, nama dan peraturan melakukan pekerjaan hingga saat ini tidak jelas, sepengetahuan kami tidak ada aturan yang mengaturnya.
Ke empat, semestinya dinas PUPR KPP melalui PPK sudah melakukan pemutusan kontrak dan selanjutnya masukkan PT Citra Hokiana Tri utama dalam daftar hitam.
Atas dasar semua dugaan itu saya selalu ketua DPD LSM GEMPUR Riau menagih ucapan Kajati Riau didalam pemberitaan media beberapa waktu lalu yang mengatakan dirinya ingin mendukung pembangunan daerah dengan adanya pengawalan di bidang intelijen dan proyek strategis.
"Saya dan jajaran DPD LSM GEMPUR Riau juga teman-teman media akan melaporkan langsung temuan ini kepada kejati riau setelah kami mendapatkan jawaban dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)wilayah riau apakah menurut BPKP prosedur pekerjaan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Dan meminta kejati riau agar mengusut secara tuntas agar seluruh asumsi serta isu-isu yang berkembang di masyarakat terjawab kan," tutup bung Arif penuh harap.
Saat kru media bertanya kepada Arif Setiawan sebagai Kadis PUPR perihal dugaan korupsi pada proyek jalan tersebut melalui pesan WhatsApp, Arif Setiawan hanya menjawab, "Sesuai Perlem LKPP No. 12 thn 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, dapat diberikan kesempatan ke-2 untuk menyelesaikan sisa pekerjaan," jelasnya.


Komentar Via Facebook :