Polisi Sampaikan Hal Ini Soal Kasus Laka Kerja di PT IKPP

Polisi Sampaikan Hal Ini Soal Kasus Laka Kerja di PT IKPP

CYBER88 | Siak - Kepolisian Resort Siak melakukan penyelidikan terkait kecelakaan kerja di PT IKPP TBK, yang menewaskan seorang buruh Kontraktor PT BMBM, Rusdi (50) pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Kasus tersebut kata pihak Kepolisian sedang dalam penyelidikan.

"Kita masih minta keterangan dari perusahaan. Rencana pada Selasa ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit 3 Reskrim Polres Siak, Ipda Alan Arief, Sabtu (30/7/2022).

BACA JUGA  Begini Kata Saksi Mata Soal Pekerja Tewas di PT. IKPP Kondisi Tubuh Remuk

Sekedar diketahui, Rusdi (50) warga Jalan
Batin Galang, Tualang, Kabupaten Siak, tewas akibat kecelakaan kerja di PT IKPP TBK, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB. 

Informasi yang layak dipercaya menyampaikan bahwa korban saat itu bekerja di areal MB-25 PT IKPP TBK.

BACA JUGA  Seorang Pekerja Tewas Laka Kerja di PT. IKPP Korban Buruh PT. BMBM

Rusdi diketahui adalah buruh di perusahaan PT BMBM, dan masuk shift bekerja pada malam hari.

"Sebelum kejadian, korban sendirian sedang membawa (dorong) gerobak/andong warna kuning yang berisikan debu yang hendak dibuang ke tong sampah yang berada di MB-25," kata sumber yang meminta namanya tidak dicantumkan.

BACA JUGA  Laka Kerja di PT. IKPP Perawang Seorang Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit

"Pada saat korban menyeberang jalan sambil mendorong gerobak tiba-tiba, melintas alat berat jenis Forklift yang dikemudikan oleh Marito dengan bermuatan tong kosong dari plat besi berbentuk kotak, tanpa disengaja menabrak korban dan masuk ke bawah mata pisau bagian kiri dari forklift," jelasnya.

Kepala Rumah Sakit Type D Perawang dokter Amdan saat dikonfirmasi membenarkan jenazah Rusdi di bawa ke RSU.

"Benar, ada korban kecelakaan kerja atas nama Rusdi berusia 50 tahun, dan sudah diserahkan kepada keluarga korban," kata dokter Amdan.

Humas PT IKPP TBK Armadi saat dikonfirmasi tidak berhasil. 

Komentar Via Facebook :