20 Daftar Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT SDG di Prov. Riau, Tommy F.M Desak KLHK, Kejagung dan KPK Audit Izin HGU

20 Daftar Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT SDG di Prov. Riau, Tommy F.M Desak KLHK, Kejagung dan KPK Audit Izin HGU

CYBER88 | Pekanbaru - Semenjak terbukanya tabir korupsi didalam tubuh PT Duta Palma oleh Kejaksaan Agung beberapa hari lalu, secara perlahan-lahan, dugaan korupsi kini mencuat didalam tubuh PT Surya Dumai Group (SDG)/ FIRST RESOURCES. Senin, (04/07/22).

Indikasi kejahatan kehutanan dengan terjadinya pembukaan hutan menjadi kebun sawit dan penggelapan pajak dari hasil kayu hutan atau disebut PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, red) sehingga PT SDG juga diindikasikan ikut merusak ekosistem serta lingkungan dan musnahnya tempat tinggal habitat yang berada di hutan tersebut dengan membuka lahan sawit ilegal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

BACA JUGA  Delapan Perusahaan Surya Dumai Group Diindikasi Tanam 75.378 Hektar Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pelepasan dan HGU

20 daftar perusahaan sawit milik PT SDG yang di indikasi ijin dan pembangunan kelapa sawit tidak melalui prosedur dan sebelumnya lahan tersebut adalah HUTAN KAWASAN, KONSERVASI, HUTAN LINDUNG, HP & HPT yang di sulap menjadi KEBUN SAWIT NON PROSEDURAL yang berada di Provinsi Riau:

1. PT. MARIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (KAB. SIAK),  
2. PT. MURINI WOOD INDUSTRI (DURI KM 13, KAB. BENGKALIS),  
3. PT. PANCA SURYA AGRINDO (KAB. ROHUL),  
4. PT. PERDANA INTI SAWIT PERKASA (KAB. ROHUL),  
5. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 1 (KAB. KAMPAR),  
6. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 2 (KAB. ROHUL).
7. PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 1 (PETAPAHAN, KAB.  KAMPAR),  
8. PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 2 (SURAM, KAB.KAMPAR),  
9. PT. CILIANDRA PERKASA (SIABU, KAB. KAMPAR),  
10. PT. SURYA INTI SARI RAYA (SEI LUKUT, KAB.SIAK),  
11. PT. SURYA INTI SARI RAYA (SUNGAI MANDAU, KAB.SIAK),  
12. PT BUMI SAWIT PERKASA (DANAU LANCANG, KAB. KAMPAR),  
13. GERBANG SAWIT INDAH (KAB. ROHUL), 
 14. PT PRIATAMA RIAU (P. RUPAT, KAB. BENGKALIS),  
15. PT. SETIA AGRINDO LESTARI (TEMBILAHAN, KAB. INHIL),  
16. PT. INDOGREEN JAYA ABADI (KAB. INHIL),  
17. PT. CITRA PALMA KENCANA (KAB.INHIL),  
18. PT. SETIA AGRINDO MANDIRI (SUNGAI SALAK, KAB.INHIL),   
19. PT. RIAU AGUNG KARYA ABADI (ROHUL),  
20. P. KARYA TAMA BAKTI MULIA (KOTO KAMPAR HULU, KAB. KAMPAR)  ** (Daftar Kebun sawit masih ada yang belum tercantum).

Tommy Freddy Manungkalit Pegiat Lingkungan (ist)

Pegiat Lingkungan Hidup yang juga saat ini menggugat PT Chevron atas kerusakan lingkungan akibat limbah B3 perusahaan yang sudah berkuasa hampir 80 tahun di Indonesia Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, SH melalui konferensi pers disalah satu kafe terkenal di jalan Arifin Achmad Pekanbaru kembali melontarkan kalimat menohok baik kepada Menteri Lingkungan Hidup, Aparat Penegak Hukum baik di Lingkungan Hidup dan yang berkompeten.

BACA JUGA  Jaksa Agung, Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group Masuk Dalam DPO KPK 

"Saya sebagai pegiat lingkungan meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, KPK RI dan Kejaksaan Agung Burhanuddin untuk secepatnya melakukan inventarisasi dan audit terhadap lahan perkebunan milik First Resource (Surya Dumai Group) yang tersebar di seluruh Riau yang indikasi nya izin HGU (Hak Guna Usaha,red) perlu dipertanyakan proses legalitas izin perusahaan milik PT Surya Dumai Group.

BACA JUGA  Ratusan Truk CPO ber Plat B Hancurkan Jalan Masyarakat Desa Pauh Rokan Hulu Riau

Dan Tommy juga sampaikan telah terjadi kerugian negara yang sangat besar saat proses pembukaan kebun tersebut yang awalnya adalah hutan dalam status kawasan hutan lindung, konservasi, HP (Hutan Produksi,red) dan HPT (Hutan Produksi Terbatas,red) yang negara berhak menyita apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan lahan ilegal seperti yang dilakukan kepada Perusahaan PT Duta Palma Group.

"Saya tegaskan telah terjadi Kejahatan Kehutanan apabila perkebunan tersebut dibangun tidak sesuai prosedur yang seharusnya memohon izin pembukaan lahan yang masih hutan, baru membangun kebun," tegas Tommy. 

DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arifin (ist)

Sementara DPD LSM GEMPUR Riau dibawah komando Hasanul Arifin ikut berkomentar.

Bung Arif menyampaikan rasa duka atas perilaku oknum pejabat Riau yang lebih mementingkan isi perut sendiri sehingga bau busuk yang dihasilkan perusahan besar PT SDG enggan dicium.

"Satu kata, Memalukan. Korupsi berjamaah. Perilaku oknum pejabat kotor yang saya duga ikut bermain dalam lingkaran hitam PT SDG harus diperiksa APH, KPK bahkan Kejagung RI. Agar perusahaan yang merugikan negara dan oknum pejabat yang ikut menikmati kerugian negara tersebut merasakan penderitaan masyarakat kecil. Jangan merasa berlari diatas awan jika masih ada tanah yang dipijak," tukas bung Arif dengan mimik tajam.

Saat kru media bertanya kepada Humas PT SDG Hartono via pesan WhatsApp, Hartono hanya membaca tanpa ada balasan.  

Komentar Via Facebook :