Temukan Masalah Saat TKA 2026? Ombudsman Buka Saluran Pengaduan

Temukan Masalah Saat TKA 2026? Ombudsman Buka Saluran Pengaduan

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution (kanan).

CYBER88 | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan asesmen pendidikan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan peserta didik.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan posko pengaduan disediakan sebagai sarana bagi peserta maupun masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan TKA.

"Posko ini menjadi saluran bagi peserta didik maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan, khususnya apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, kendala dalam pelaksanaan, atau ketidakjelasan informasi," kata Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ombudsman juga melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan TKA 2026. Pengawasan tersebut tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi akan menjangkau 34 provinsi melalui kantor perwakilan Ombudsman di berbagai daerah.

Saat melakukan pemantauan di SMA Negeri 32 Jakarta Selatan dan Posko Pengaduan TKA, Rabu (4/11/2026), Maneger menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Pengawasan tahun ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas hasil pemantauan pada penyelenggaraan TKA sebelumnya. Ombudsman ingin memastikan berbagai catatan dan temuan terdahulu telah diperbaiki sehingga tidak kembali terulang.

"Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan temuan-temuan sebelumnya tidak kembali ditemukan. Oleh karena itu, hasil pemantauan tahun ini juga akan kami sampaikan kepada pihak terkait termasuk Kemendikdasmen," ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman mencermati sejumlah aspek penting, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan jaringan internet, dukungan teknis pelaksanaan, hingga mekanisme penanganan pengaduan peserta.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pemenuhan fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas. Ombudsman menilai akses dan kesempatan yang setara harus menjadi bagian dari penyelenggaraan asesmen pendidikan.

Selain mengawasi kesesuaian pelaksanaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Ombudsman turut mendalami kebijakan mengenai sifat keikutsertaan TKA yang tidak wajib.

Hal tersebut menjadi perhatian agar tidak muncul praktik pemaksaan terhadap peserta didik untuk mengikuti asesmen.

Maneger mengimbau peserta maupun masyarakat yang menemukan persoalan selama pelaksanaan TKA agar memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan Ombudsman RI.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor pusat maupun kantor perwakilan Ombudsman di daerah. Masyarakat juga bisa menggunakan sejumlah kanal pengaduan berikut:

- Website: https://pengaduan.ombudsman.go.id
- Email: team7@ombudsman.go.id
- WhatsApp: +62 811-9093-737

Pelapor cukup menyertakan salinan identitas diri dan kronologi singkat permasalahan yang ingin disampaikan.

Di sisi lain, Maneger mengingatkan peserta didik agar tetap menjunjung tinggi kejujuran selama mengikuti TKA.

Ia berharap pengawasan yang dilakukan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, sekaligus memastikan penyelenggaraan asesmen berjalan sesuai ketentuan dan terus mengalami perbaikan setiap tahunnya.

Komentar Via Facebook :