KPK Periksa Staf Ahli Menhub, Dugaan Korupsi Proyek DJKA Sumsel Terus Dikembangkan

KPK Periksa Staf Ahli Menhub, Dugaan Korupsi Proyek DJKA Sumsel Terus Dikembangkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

CYBER88 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya proyek di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa Robby Kurniawan, staf ahli Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Robby tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Namun, penyidik belum mengungkapkan secara terperinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang ingin didalami dari saksi tersebut.

Selain Robby, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Mereka antara lain Muhammad Syarif Abubakar selaku Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Aditya yang disebut menjabat sebagai direktur di PT Krida Utama dan PT Peraga Lambang Sejahtera, serta Carnelis alias Aling yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penyidik juga memanggil Chandra Wijaya, karyawan PT Peraga Lambang Sejahtera; Veronika Sihombing, Finance Manager PT Bina Sarana Dirgantara; serta I Made Suartika, ASN yang pernah menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan periode 2019–2020.

KPK Terbitkan Sprindik Baru
Pengusutan perkara ini memasuki tahap pengembangan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.

Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan sprindik tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengembangkan penanganan perkara, terutama terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa.

KPK menilai proses pengadaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa sprindik baru itu masih bersifat umum. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan yang dimaksud.

Perkara DJKA Tersebar di Sejumlah Wilayah
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA diketahui memiliki sejumlah klaster perkara yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia.

Selain Sumatera Selatan, penanganan perkara juga mencakup sejumlah wilayah di Pulau Jawa, termasuk jalur Jawa bagian selatan, ruas Cirebon–Semarang, dan Jawa Barat. Klaster perkara lainnya juga terdapat di Sulawesi serta wilayah Sumatera, termasuk Medan.

Pengembangan penyidikan di Sumatera Selatan menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek perkeretaapian.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, serta dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut.

Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Perkembangan perkara selanjutnya menunggu hasil penyidikan KPK.

Komentar Via Facebook :