Daerah Diberi Waktu Seminggu untuk Bentuk Satgas MBG, Hati-hati!

Daerah Diberi Waktu Seminggu untuk Bentuk Satgas MBG, Hati-hati!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat bersama Kepala BGN Sudaryono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

CYBER88 | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah daerah yang belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG). Daerah yang tidak memenuhi tenggat tersebut akan menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pernyataan itu disampaikan Tito seusai rapat bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Saya memberikan waktu 1 minggu untuk daerah-daerah lain yang belum memiliki Satgas MBG, untuk mereka membentuk," kata Tito.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Sementara itu, pemerintah daerah yang belum membentuk satuan tugas tersebut diminta segera menindaklanjuti arahan Kemendagri.

Tito mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut. Jika masih ada daerah yang belum membentuk Satgas MBG setelah batas waktu berakhir, pemerintah pusat akan mengumumkan daerah yang bersangkutan dan mengirimkan surat teguran.

"Kalau nanti ada 1 minggu daerah, enggak apa-apa, sampaikan saja nanti di media, (jika) ada daerah yang 1 minggu tidak membentuk, saya akan mengumumkan daerah mana saja, dan saya akan mengirim surat cinta, surat teguran," ujarnya.

Surat teguran tersebut, lanjut Tito, juga akan ditembuskan kepada DPRD setempat agar dapat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan legislatif daerah.

Satgas Awasi Kelayakan Dapur MBG

Tito menjelaskan, pembentukan Satgas MBG di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota merupakan bagian dari upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Satgas nantinya akan bekerja sama dengan koordinator BGN di masing-masing daerah. Salah satu tugasnya adalah memeriksa kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi unit pelaksana layanan program MBG.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan indikator yang telah disiapkan BGN. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah SPPG dapat melanjutkan operasional, perlu melakukan perbaikan, atau dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan.

Selain pemeriksaan fasilitas, Satgas juga bertugas mengawasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi SPPG.

Tito menegaskan, penerbitan sertifikat harus melalui pemeriksaan lapangan dan tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

"Jangan asal membuat sertifikat saja. Kemudian juga memonitor apakah mungkin ada sertifikat itu asli atau tidak. Kalau ada tidak, ya tindak, bila perlu pidana menurut saya. Itu kan pemalsuan surat itu," tegasnya.

Melalui pembentukan Satgas MBG, Kemendagri mendorong pemerintah daerah terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program, terutama terkait kelayakan fasilitas pelayanan dan pemenuhan standar higiene serta sanitasi.

Komentar Via Facebook :