PSI Cimahi Desak Kepala DPKP Dinonaktifkan, Johar Pratama, Dugaan Fee Proyek 10 Persen Harus Diusut Tuntas!
CYBER88 | KOTA CIMAHI – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi, Johar Pratama Putra, mendesak Wali Kota Cimahi segera menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.
Desakan itu menyusul mencuatnya sejumlah pemberitaan mengenai dugaan praktik monopoli pengadaan langsung, pengaturan paket pekerjaan, hingga permintaan commitment fee sebesar 10 persen dalam proyek pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Johar menilai, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa telah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, langkah pengamanan dokumen dan pemeriksaan independen harus segera dilakukan untuk mencegah potensi hilangnya bukti maupun intervensi terhadap proses klarifikasi.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres Cimahi segera menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan mengumpulkan bahan keterangan, menelusuri dokumen pengadaan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penentuan penyedia dan aliran dana.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah bukti sulit ditemukan. Ketika dugaan serius sudah berulang kali diberitakan dan menjadi perhatian masyarakat, tidak ada alasan untuk membiarkannya berlarut-larut. Wali Kota harus mengambil langkah tegas, sementara aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” ungkap Johar.
Menurut Johar, penonaktifan sementara Kepala DPKP Kota Cimahi perlu dipertimbangkan sebagai langkah administratif untuk menjaga independensi pemeriksaan, bukan sebagai bentuk vonis atau penetapan kesalahan sebelum proses hukum berjalan.
“Ini bukan soal menjatuhkan seseorang, melainkan memastikan pemeriksaan berjalan tanpa tekanan dan tanpa konflik kepentingan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan pengadaan di lingkungan DPKP Kota Cimahi mencuat melalui sejumlah pemberitaan media pada periode Mei hingga Oktober 2026, di antaranya Sinar Surya News, RMOL Jabar, dan Media Mata Elang Indonesia.
Dalam pemberitaan tersebut, kelompok mahasiswa di Jawa Barat menyoroti dugaan pengaturan paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL). Muncul pula tuduhan mengenai permintaan lcommitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat untuk memperoleh paket pekerjaan.
Sejumlah pejabat di lingkungan DPKP Kota Cimahi, termasuk pimpinan dinas dan pejabat UPTD terkait, disebut dalam laporan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Oknum berinisial AP dan KG juga muncul dalam pemberitaan tersebut.
Jika terbukti, dugaan praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Pengadaan langsung semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan menjadi ruang bagi pengaturan penyedia atau permintaan imbalan di luar mekanisme yang sah.
Johar mendesak agar proses pengadaan yang menjadi sorotan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari penentuan paket, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.
“Anggaran pemerintah bukan milik pribadi pejabat dan bukan pula ladang untuk mencari keuntungan melalui praktik yang melanggar aturan. Jika benar ada pengondisian paket dan permintaan fee, persoalannya tidak boleh diselesaikan hanya dengan bantahan. Buka dokumennya, periksa aliran dananya, dan buktikan siapa yang bertanggung jawab,” ucap Johar.
Pemberitaan Bangkit Info dan Tabloid Pilar Post pada 21 Oktober 2026 turut mengangkat sorotan tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, berinisial UR, mengenai dugaan pembayaran fee sebesar 10 persen sebelum kontrak ditandatangani pada Tahun Anggaran 2026.
Selain dugaan permintaan imbalan, muncul pula informasi mengenai pengarahan pembelian material kepada perusahaan atau pemasok tertentu. Dugaan tersebut memerlukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pengaturan penyedia.
Di sisi lain, Sekretaris DPKP Kota Cimahi, Sambas, sebagaimana diberitakan media terkait, membantah adanya pungutan 10 persen dan menyatakan bahwa kewenangan pengadaan langsung berada pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Bantahan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari pemberitaan. Namun, untuk memastikan persoalan menjadi terang, keterangan para pihak harus diuji dengan dokumen, bukti transaksi, komunikasi yang relevan, serta prosedur pengadaan yang berlaku.
Bagi publik, yang dibutuhkan bukan sekadar saling bantah, melainkan kejelasan berdasarkan bukti.
Pemeriksaan harus menjawab apakah benar terjadi pengaturan paket pekerjaan, apakah ada permintaan atau pembayaran imbalan, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran hukum.
Johar mendesak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres Cimahi menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak-pihak yang relevan untuk dimintai keterangan meliputi pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat DPKP dan UPTD terkait, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta kontraktor penerima paket Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2026.
Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri proses penentuan penyedia, dasar pembagian paket, pelaksanaan kontrak, dan kemungkinan transaksi yang berkaitan dengan dugaan commitment fee.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada klarifikasi administratif. Jika terdapat informasi awal yang layak ditindaklanjuti, kumpulkan bahan keterangan dan periksa pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara dugaan yang beredar tidak memperoleh kejelasan,” tegas Johar.
Langkah penyelidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selain aparat penegak hukum, Inspektorat Kota Cimahi sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) didorong melakukan pemeriksaan mendalam sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan kondisi fisik proyek, tetapi juga menelusuri proses penetapan penyedia, dugaan konflik kepentingan, pola pembagian paket, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan permintaan imbalan.
Audit investigatif dapat dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan untuk menguji indikasi penyimpangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak perlu diperiksa secara cermat agar kesimpulan tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi ataupun bantahan sepihak.
Kelompok masyarakat sipil juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan persoalan tersebut apabila memenuhi kriteria supervisi sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah itu dinilai relevan untuk memastikan proses penanganan berjalan independen apabila ditemukan indikasi hambatan, konflik kepentingan, atau persoalan lain yang menjadi dasar kewenangan KPK.
Meski demikian, supervisi maupun pengambilalihan perkara tidak berlangsung secara otomatis karena desakan publik. Setiap tindakan harus didasarkan pada kewenangan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Johar menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan pengadaan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Wali Kota harus menunjukkan bahwa pemerintahan bersih bukan sekadar slogan. Jika ada dugaan serius di lingkungan perangkat daerah, jangan menunggu tekanan publik semakin besar baru bertindak. Amankan dokumen, buka ruang pemeriksaan, dan dukung aparat penegak hukum mengungkap fakta tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak diarahkan untuk membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu sejak awal. Seluruh pihak harus memperoleh kesempatan memberikan keterangan, sementara bukti diperiksa secara objektif.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pengaturan paket, permintaan commitment fee 10 persen, dan pengarahan pembelian material masih harus diperlakukan sebagai tuduhan yang memerlukan pembuktian.
"Kini, publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Cimahi dan aparat penegak hukum apakah dugaan tersebut dapat dijelaskan secara transparan, atau justru ditemukan bukti yang mengharuskan proses hukum dilanjutkan", Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :