Menguak Modus Operandi Mafia Tanah di Rimbo Panjang
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra (kiri) dan ilustrasi
CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan sertifikat tanah ganda dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menghambat investasi di kawasan tersebut.
Sebagai wilayah yang masuk dalam Kawasan Industri Kampar (KIK), kepastian status dan legalitas tanah menjadi faktor penting untuk menjamin keamanan investasi. Namun, dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor mengalihkan rencana usahanya ke daerah lain.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, mengatakan persoalan sertifikat tanah ganda di Rimbo Panjang sudah meresahkan masyarakat. Ia menyoroti dugaan adanya sertifikat yang diterbitkan di atas tanah yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi.
“Keberadaan mafia tanah di Desa Rimbo Panjang sudah sangat meresahkan. Sudah menjadi rahasia umum kalau tanah di Rimbo Panjang banyak mempunyai sertifikat ganda. Karena di atas tanah yang telah mempunyai sertifikat resmi bisa terbit sertifikat ‘aspal’ yang ironisnya juga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar,” ujar Alex di Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).
Salah satu kasus yang disorot adalah sengketa lahan milik Arbain. Pada 1990, Arbain disebut membeli sebidang tanah seluas 19.775 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978, yang menurut keterangan Alex diterbitkan pada tahun yang sama.
“Merasa tanahnya telah mempunyai sertifikat tanah resmi, Arbain merasa tenang dan aman karena menganggap tidak akan ada sengketa di kemudian hari,” kata Alex.
Namun, persoalan muncul ketika Arbain mengetahui tanah tersebut diklaim oleh seseorang bernama Khairandi. Menurut Alex, Khairandi juga memiliki sertifikat tanah Nomor 8815 yang diterbitkan pada 2012 dengan luas lahan 17.445 meter persegi.
Menghadapi klaim tersebut, Arbain melalui kuasa hukumnya berupaya menelusuri dokumen atau warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Khairandi.
Penelusuran ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris, menurut Alex, menemukan bahwa dasar penerbitan sertifikat tersebut adalah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 590/PPAT/1986. Dalam dokumen itu, Khairandi disebut membeli tanah dari seseorang bernama M Karim, yang sebelumnya membeli tanah dari warga bernama Janah.
Alex mengungkapkan, pihak kuasa hukum Arbain kemudian mempertanyakan kejelasan identitas M Karim berdasarkan alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
“Celakanya, setelah dicari ke alamat yang tertera di KTP, identitas warga bernama M Karim ini tidak jelas dan diduga hanya nama fiktif untuk mempermudah terbitnya sertifikat ‘aspal’ tersebut,” ujar Alex.
Menurut Alex, persoalan semakin mencurigakan setelah ditemukan dua dokumen AJB dengan nomor yang sama, tetapi memiliki perbedaan nama, tanggal, dan lokasi.
Ia menyebut AJB Nomor 590 yang terdaftar di Kecamatan Kampar tercatat atas nama Bahar, tertanggal 14 Juni 1986, dan berlokasi di Desa Kualu. Sementara itu, AJB Nomor 590 atas nama M Karim disebut bertanggal 11 April 2012 dan berlokasi di Desa Rimbo Panjang.
“Dualisme AJB Nomor 590 membuktikan adanya mafia yang bekerja profesional dan sistematis sampai terbitnya sertifikat ‘aspal’ atas nama Khairandi. Diduga para mafia tanah tersebut mulai tingkat desa, kecamatan, dan BPN Kampar,” ungkapnya.
Alex menilai, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, sengketa tanah yang dialami Arbain dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik yang lebih luas.
Ia juga meminta kepolisian menyelidiki proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan, termasuk memeriksa keabsahan AJB, riwayat kepemilikan tanah, serta prosedur penerbitan sertifikat oleh instansi terkait.
“Mafia tanah di Desa Rimbo Panjang sudah beraksi sejak lama dan sudah memakan banyak korban. Desa Rimbo Panjang adalah kawasan strategis dan termasuk dalam Kawasan Industri Kampar. Jika mafia tanah tidak ditumpas dari tingkat desa, kecamatan, dan BPN Kampar, kasus terbitnya sertifikat tanah ganda akan terus berlanjut dan sangat merugikan masyarakat serta Pemerintah Daerah Kampar,” tegas Alex.
Dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas aset masyarakat. Karena itu, penelusuran dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan keabsahan masing-masing sertifikat serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.


Komentar Via Facebook :