Reses Fiktif  DPRD Riau Potensi Rugikan Negara Rp 55 Miliar

Reses Fiktif  DPRD Riau Potensi Rugikan Negara Rp 55 Miliar

Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra (Foto Istimewa/Net)

CYBER88 | PEKANBARU, RIAU - Modus operandi DPRD Riau dalam menguras uang negara semakin beragam. Setelah terungkap kasus SPPD fiktif yang merugikan negara 195.6 M kni terungkap juga kasus reses fiktif di DPRD Riau.

Tidak tanggung-tanggung, kasus reses fiktif tersebut berpotensi merugikan negara Rp 55 miliar. Besarnya temuan reses fiktif disebabkan realisasi kegiatan reses hanya sekiar 10.16 persen. 

Kasus dana reses fiktif di DPRD Riau yang berpotensi merugikan negara Rp 55 miliar. Besarnya temuan reses fiktif disebabkan realisasi kegiatan reseas hanya 10.16 persen dari total anggaran reses sebesar Rp 61.622.746.000.000.  

"Realisasi kegiatan reses tahun 2020 hanya 10,16 persen dan  sisanya 89,84 persen fiktif sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 55 M,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, Rabu (18/2) di Pekanbaru. 

Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Riau tahun 2020 ditemukan  penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen saja berpotensi merugikan negara Rp 55 Miliar.  

Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp 61.627.746.00 dan dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI di sebelas titik acara pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses  hanya 10.16 persen saja. Sedangkan sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada negara.

Ia menjelaskan,  tahun 2020 BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah.

“Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp 114.154.000.00 dan realisasi hanya sebesar Rp11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp 102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar mantan aktifis  HMI cabang Yogyakarta tersebut.

Untuk tahun 2020, lanjut Alex yang juga mantan  Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM,  Pemprov Riau telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp 61.622.746.000.000. perincian dana reses tersebut yakni,  belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Rp 29.220.000.00, belanja dokumentasi Rp 97.500.000, belanja cetak Rp 12.000.000, belanja penggandaan Rp 5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp 14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat  Rp 25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp 284.112.000.

“Total dana untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp 61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka," katanya.

Kondisi tersebut kata Alex, tidak sesuai dengan,
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 14 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
2.    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mematuhi etika diantaranya pada huruf (f) menghidari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
3.    Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Ketua DPRD Riau Kaderismanto yang dikonfirmasi via Wa dengan nomor 0813-7359-xxxx  tidak memeberikan jawaban

Komentar Via Facebook :