Polisi Ditantang Bersihkan Agen Penjualan Chip Game Scatter di Siak
CYBER88 | Siak - Maraknya atau menjamurnya agen penjualan Chip untuk game online Higgs Domino Island meresahkan masyarakat di Kecamatan Tualang, Siak, Riau. Bukan tanpa alasan, beberapa remaja dan anak-anak ikut bermain game tersebut dengan membeli chip senilai enam puluh lima ribu rupiah per B atau Billion. Salah seorang masyarakat meminta Kepolisian untuk mengambil sikap tegas atas hal tersebut. Senin, (04/07/22).
"Kemarin saya baca berita bahwa di Meranti ada yang diamankan penjual atau bandar Chip. Karena saya rasa itu judi, itu kan pelanggaran hukum. Tugasnya Polisilah yang menindaklanjuti. Khawatir kita, anak-anak akan tergerus dan menjadi fanatik dengan game Scatter hingga melakukan perbuatan menjurus kriminal," ungkap salah seorang warga Perawang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (3/7/2022).
Amatan wartawan disalah satu lokasi penjualan Chip Higgs Domino Island, hingga Senin (4/7) sekira pukul 01.00 WIB, beberapa masyarakat masih antri membeli Chip.
"Satu B bang enam puluh lima ribu, saya beli setengah bang," kata salah seorang pemain Scatter, Andre.
Sekedar diketahui, di wilayah hukum Polres Meranti, petugas Satreskrim pernah melakukan penangkapan terhadap bandar Chip. Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti pada Senin (18/1) malam lalu, menangkap tiga orang yang terlibat jual beli chip higgs domino yang lagi marak di Kota Selatpanjang.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas permainan judi menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino yang terdapat di dalam handphone. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai).
"Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk chip sebesar 1 billion," ujar AKP Prihadi Tri Saputra.
Lokasi penangkapan berada di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Pelaku berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.
Saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari BR (30). Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dapat dikenakan pasal perjudian sesuai rumusan pasal 303 ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pasal itu menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi dijalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum. (Red/Simon)


Komentar Via Facebook :