PETIR Minta Kejagung Tak Berhenti di Duta Palma, tindak semua korporasi dan cukong-cukong nakal

Ormas PETIR, Banyak Perusahaan Sawit Nakal. Ini Daftarnya

Ormas PETIR, Banyak Perusahaan Sawit Nakal. Ini Daftarnya

Jacson Sihombing, ketua Ormas PETIR saat berada di Kejagung RI beberapa waktu lalu (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Ketua Umum Ormas PETIR (Pemuda Tri Karya,red) Jackson Sihombing mengungkap banyak perusahaan Kelapa Sawit nakal di Riau.

"Kita salut, apreciate kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Kita berharap semua perusahaan nakal ikut disikat," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (02/07/2022).

Menurut dia, ada beberapa modus penyimpangan dalam pemanfaatan lahan untuk ditanami Kelapa Sawit. Modus paling menjengkelkan adalah perambahan kawasan hutan tanpa izin atau secara ilegal.

Selain itu, ada pemanfaatan di luar kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Ada pula penguasaan lahan lebih luar dari HGU yang dimiliki.

"Modus-modus ini amat sangat berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara. Negara mestinya dapat meraup pendapatan dari pajak untuk membiayai pembangunan nasional dan mensejahterakan rakyat," tukas Jackson.

Kerugian negara dihitung dari mulai pembukaan lahan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan hingga hasil produksi tidak tercatat sebagai objek pajak.

"Ini yang kita kesalkan. Oleh karena itu, Kejagung harus menindak semua korporasi dan cukong-cukong nakal," tandas Jackson. 

Ia mengemukakan, selain korporasi, ada ratusan perorangan yang memiliki kebun ilegal. Beberapa di antaranya dengan luasan fantastis. "Sebagian berkedok kelompok tani. Padahal cukong," katanya.

PETIR juga menyoroti pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun ilegal. Ia menuding, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara implisit telah melakukan penadahan.

Ia menghimpun data dari berbagai sumber tentang usaha perkebunan Kelapa Sawit ilegal di Riau. PETIR berencana membawa data tersebut ke Kejagung sebagai bahan laporan.

"Kita sedang menyempurnakan berkas untuk kita laporkan ke Kejagung. Pada intinya agar Kejagung mengungkap potensi kerugian negara," katanya.

Berikut daftarnya :

1. PT. Perkebunan Nusantara 5
- Berada di Desa Sei Batu Langkah Desa Sei Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Mahkamah Agung telah menyatakan Kebun Sawit seluas 2.823 ha berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Putusan sudah inkracht dan sempat akan dieksekusi dengan melakukan pengosongan lahan untuk dikembalikan ke fungsinya semula.
- Berada di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi. Sekitar 1.200 ha dalam HP dan 120 ha dalam HPK. 

2. PT. Ciliandra Perkasa
Berada di Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Diduga sekitar 3.000 ha kebun Sawit tanpa HGU. Memiliki HGU hanya 3.845 ha yang sebagian berada dalam Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK).

3. PT. Torus Ganda 
Berada di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Menguasai kebun Sawit sekitar 12.805 ha. Tetapi yang memiliki HGU seluas 7.928 ha. Seluas 4.000 ha lebih tanpa HGU berada di kawasan HPT.

2. PT. Buana Citra Andalas
Berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sekitar 574 ha kebun Sawit diduga berada di kawasan Hutan Lindung dan tidak memiliki HGU. 

3. PT. Peputra Supra Jaya (PSJ)
Berada di Desa Langgam, Desa Segati dan Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Menguasai sekitar 10.000 ha lebih tanpa HGU. Tersebar dalam HP, HPT dan HPK. Berikut HTI PT. Nusa Wana Raya (NWR).

4. PT. Inecda Plantation
Berada di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Sekitar 6.100 ha tanpa HGU.

5. PT. Bagas Indah Perkasa
Berada di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Pauh Peranap Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Lahan seluas 1.100 ha lebih dalam kawasan hutan. Sekitar 500 ha di HP dan 653 ha di HPT. Diketahui tidak memiliki HGU.

6. PT. Gandaerah Hendana
Berada di Desa Ukui II Kecamatan Ukui dan Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan serta Desa Banjar Balam dan Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. HGU sekitar 580 ha dalam HP dan HPK. Di luar HGU sekitar 2.300 ha dalam HP dan HPK.

7. PT. Tasma Puja
Berada di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Sekitar 120 ha dalam HPT dan 1.500 ha dalam HPK.

8. PT. Surya Agrolika Reksa 
Berada di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. HGU sekitar 250 ha dalam HP. Sekitar 1.200 ha tanpa HGU.

9. PT. Air Jernih 
Berada di Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Sekitar 630 ha tanpa HGU dan sekitar 390 ha di antaranya dalam HPK.

10. PT. Selantai Agro Lestari (SAL)
Berada di Desa Talang Perigi dan Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Sekitar 300 ha lebih dalam HPT dan tidak memiliki HGU.

11. PT. Gunung Mas Raya Jumrah 
Berada di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. HGU sekitar 290 ha dalam HP.  

12. PT. Wasundari Indah 
Berada di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Sekitar 280 ha tanpa HGU. HGU sekitar 220 ha dan di luar 230 ha dalam HPK.

13. PKS PT. Libo Sawit Perkasa (LSP)
Berada di Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Sekitar 14 ha areal PKS dalam HP. Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan izin tanpa pelepasan kawasan hutan. **

Komentar Via Facebook :