DPP PJS Tolak Keras Stigmatisasi "Londo Ireng" terhadap Wartawan, Desak Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Sampaikan Permintaan Maaf

DPP PJS Tolak Keras Stigmatisasi "Londo Ireng" terhadap Wartawan, Desak Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Sampaikan Permintaan Maaf

CYBER88 | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengecam keras penggunaan istilah "Londo Ireng" yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dengan mengaitkannya kepada wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. DPP PJS menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk stigmatisasi yang mencederai kebebasan pers, melukai martabat profesi wartawan, dan berpotensi mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Dalam Pernyataan Sikap yang diterbitkan di Jakarta, Senin (28/7/2026), DPP PJS menegaskan bahwa penyematan istilah "Londo Ireng" kepada wartawan tidak dapat dibenarkan karena mengandung konotasi historis sebagai sebutan bagi pengkhianat bangsa yang berpihak kepada penjajah.

"Pernyataan tersebut merupakan bentuk generalisasi yang tidak adil terhadap profesi wartawan yang selama ini menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Ketua Umum Mahmud Marhaba dan Sekjen Rikky Fermana dalam pernyataan yang ditandatangani bersama.

DPP PJS menegaskan bahwa pers bukan musuh negara, bukan lawan pemerintah, dan bukan antek kepentingan asing. Pers adalah pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, menyampaikan kritik, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan rakyat.

Menurut PJS, kritik yang disampaikan media tidak boleh dimaknai sebagai tindakan permusuhan. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk menjaga agar penyelenggaraan negara tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi.

Lebih jauh, DPP PJS mengingatkan bahwa pernyataan seorang Kepala Negara memiliki dampak yang sangat luas. Pelabelan negatif terhadap wartawan dikhawatirkan dapat menjadi pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, kriminalisasi, diskriminasi, hingga tindakan represif terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Atas dasar itu, DPP PJS menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak keras segala bentuk stigmatisasi terhadap profesi wartawan. Jika terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan Dewan Pers, bukan dengan menghakimi seluruh profesi.

Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers dan komitmen menjaga demokrasi.

Menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dilemahkan melalui narasi yang berpotensi mendelegitimasi profesi wartawan di mata publik.

Menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap profesional, tidak takut terhadap intimidasi dalam bentuk apa pun, tidak terprovokasi, serta terus menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Pers.

DPP PJS menegaskan bahwa pihaknya akan terus berdiri di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. PJS mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kebebasan pers, menjaga ruang demokrasi yang sehat, serta mengedepankan dialog yang bermartabat demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kemerdekaan pers bukan hadiah dari penguasa, melainkan amanat konstitusi yang wajib dihormati oleh setiap penyelenggara negara. Tidak boleh ada ruang bagi stigmatisasi terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas demi kepentingan publik," tutup pernyataan tersebut.

Komentar Via Facebook :