Deforestrasi Hutan Riau dan Dampaknya Terhadap Pemanasan Global

CYBER88 - Hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang akan ditaja pada tanggal 5 Juni mendatang masih membahas isu pemanasan global sebagai agenda utamanya.
Pemanasan global yang berdampak luas pada kondisi iklim bumi dan keberlanjutan hidup manusia menjadi fokus pembahasan untuk dicarikan solusinya. Solusi komprehensif yang melibatkan seluruh negara yang ada, terutama negara-negara maju yang terdampak paling parah akibat pemanasan global yang terjadi.
Ratifikasi iklim Paris menjadi tonggak utama kesepakatan internasional guna mencegah terjadinya perubahan iklim akibat pemanasan global. Ratifikasi iklim Paris merupakan proses pengesahan secara hukum perjanjian Paris oleh suatu negara.
Perjanjian Paris sendiri adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim, yang diadopsi pada COP21 di Paris pada Desember 2015. Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian Paris melalui Undang-undang No 16 tahun 2016. Tujuan Paris Agreement adalah mengatasi perubahan iklim dan dampaknya dan diadopsi 146 negara pada COP21 di Paris.
Indonesia sendiri telah menetapkan Nationaly Determined Contribution (NDC) sebagai komitmen pengurangan emisi sebesar 29 persen (dengan bantuan internasional 41%) dari target. Tindakan dan komitmen ini mencakup berbagai sektor seperti industri, energi dan penggunaan lahan.
Pemanasan global merupakan efek dari rumah kaca. Gas rumah kaca adalah gas di atmosfir bumi yang memerangkap panas menciptakan efek rumah kaca dan menjaga suhu di planet tetap stabil. Gas itu memungkinkan cahaya matahari masuk tetapi menghalagi panas yang dipantulkan kembali dari bumi sehingga menyebabkan terjadinya pemanasan global.
Gas rumah kaca adalah gas seperti CO2, metana (CH4) dan nitrogen oksida yang menyerap radiasi inframerah yang dipancarkan bumi. Proses ini menciptakan efek rumah kaca dimana panas terperangkap di atmosfir yang menyebabkan peningkatan suhu global.
Efek pemanasan global dan perubahan iklim akan menimbulkan masalah lingkungan dan sosial seperti naiknya permukaan air laut, cuaca ekstrim, peningkatan resiko bencana alam. Solusi mengurangi efek rumah kaca membutuhkan upaya global dan berbagai tindakan seperti beralih ke energi terbarukan , meningkatkan efisiensi energi dan pengurangan deforestrasi.
Peran Provinsi Riau
Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan hutan terluas. Secara keseluruhan Riau mempunyai luas wilayah 8.993.589 Ha dengan luas kawasan hutan mencapai 5.353.984 Ha atau 59.53 persen dari luas wilayah Riau. Hutan itu terdiri dari hutan suaka alam seluas 630.640 Ha, hutan lindung 229.806 Ha, hutan produksi terbatas 2.330.867 Ha, hutan produksi tetap 1.013.201 Ha, hutan produksi konversi seluas 1.149.470 Ha. Alih fungsi hutan di Riau terbanyak akibat konsesi kebun sawit seluas 3.4 juta hektar dan konservasi HTI 1.06.000 Ha
Riau mempunyai peran yang urgen dalam penanggulangan pemanasan global karena letaknya di daerah tropis yang disinari matahari selama 12 jam sepanjang tahun. Proses fotosintesis akan menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Pelepasan oksigen akan membentuk lapisan ozon yang melindungi bumi dari paparan sinar ultraviolet sedangkan penyerapan CO2 akan berdampak pada pengurangan efek pemanasan global.
Deforestri atau penggundulan hutan memiliki dampak yang luas dan merugikan bagi lingkungan, kehidupan manusia dan ekonomi. Dampaknya meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, erosi tanah, gangguan siklus air dan dampak sosial ekonomi.
1. Perubahan Iklim dan efek rumah kaca
Hutan berperan sebagai penyerap karbon dioksida dari atomosfir. Saat hutan ditebang maka karbon yang disimpan di dalam pohon dilepaskan ke atmosfir. Meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca dan memperparah pemanasan global.
2. Perubahan iklim lokal
Deforestrasi dapat merubah pola curah hujan, suhu, kelembaban di suatu wilayah yang akan menyebabkan terjadinya perubahan iklim lokal.
3. Kehilangan keanekaragaman hayati
Deforestri juga mengakibatkan punahnya keanekaragaman flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan selama ini
4. Erosi
Hutan yang gundul akan menimbulkan terjadinya eosi yang berdampak pada pendangkalan sungai akibat sedimentasi
5. Gangguan siklus air
Gundulnya hutan juga berdampak pada kurangnya resapan air dan akan berpengaruh langsung pada curah hujan yang berdampak langsung pada ketersediaan air.
Lahan Gambut
Riau mempunyai luas lahan gambut 5,09 juta hektar atau mencakup 56,42 % dari total lahan gambut di pulau sumatera. Selain itu lahan gambut di Riau mempunyai potensi menyimpan karbon sebesar 14,605 juta ton. Lahan gambut mempunyai berbagai fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat seperti penyimpanan karbon, pengatur siklus air, habitat keanekaragaman hayati dan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Lahan gambut penyimpan karbon dalam jumlah besar bahkan lebih banyak dari hutan tropis sehingga berperan penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim. Lahan gambut juga berperan sebagai spon alami yang menyerap air saat musim hujan dan melepaskannya secara perlahan-lahan pada saat kemarau sehingga membantu mengurangi resiko banjir dan kekeringan.
Lahan gambut juga berfungsi sebagai habitat keanekaragaman hayati berupa flora dan founa . Fungsil lahan gambut lainnya sebagai sumber penghidupan masyarakat berupa usaha perikanan, pertanian dan pariwisata. Gambut juga berfingsi sebagai penyaring air dan menjaga kualitas air bersih serta mencegah intrusi air laut.
Langkah Pencegahan
Terjadinya deforestrasi dan pengrusakan kawasan gambut secara masif akan berdampak pada pengikatan jumlah karbon yang dilepas yang berdampak pada pemanasan global. Pemanasan dengan segala akibat yang ditimbulkan seperti yang sudah disebutkan diatas harus segera dicegah dan dihentikan demi keberlanjutan kehidupan . Tindakan penecagah dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu,
1. Penegakan hukum
Penegakan hukum secara tegas dan konsisten akan dapat mencegah terjadinya deforestrasi dan kerusakan kawasan gambut. Pada tahun 2023 saja telah terjadi deforestrasi seluas 20.623 Ha lahan. Jika tidak dilakukan penegaan hukum terhadap perkebunan sawit dan HTI maka kerusakan hutan dan deforestrasi di riau akan terus berlanjut.
2. Rebosiasi dan rehabilitasi lahan
Upaya kedua yang dapat dilakukan dalam mencegah deforestrasi dan kerusakan lahan gambut adalah dengan melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahan. Reboisasi sebenarnya kewajiban perusahaan pemilik konsesi yang belum terlaksana dengan baik. Kebanyakan perusahaaan pemilik konsesi hanya memanfaatkan kayu tanpa ada upaya untuk melakukan reboisasi dan rehabilitasi pada lahan yang rusak. Khusus untuk lahan gambut penanganannya pasca kebakaran hutan telah dilakukan secara nasional. Meskipun upaya yang dilakukan masih belum sepenuhnya berhasil dalam upaya restorasi kawasan gambut.
3. Pengembangan ekonomi hijau dengan menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan seperti pariwisata alam dan pertanian yang berkelanjutan.
Peran penting Riau dalam pengurangan dampak pemanasan global akan mendatangkan keuntungan berupa konpensasi dari negara maju berupa kucuran dana. Kucuran dana ini akan diberikan untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lahan, restorasi kawasan gambut, pemadaman kebakaan hutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.
Berbagai upaya pencegahan deforestrasi dan mencegah kerusakan kawasan gambut di provinsi Riau akan berkontribusi nyata dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pemanasan global. Upaya dalam skala provinsi ini akan dapat mendorong dan menginspirasi daerah lain untuk ikut terlibat aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan kawasan gambut dengan menghentikan deforestrasi dan pengrusakan kawasan gambut.
Oleh
Komentar Via Facebook :