Praktisi Hukum Minta Kejati Riau Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RAPP
CYBER88 | Pelalawan, Riau - Perusahaan PT RAPP kita minta agar di audit terkait pemanfaatan kayu alam diatas lahan hutan produksi terbatas (HPT) yang selama ini luput dari jangkauan petugas.
Tegakan kayu sebelum ditanami kayu akasia dan eukaliptus, harus dihitung atau di audit. Hal itu merupakan perlakuan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang selama ini diduga dilakukan pemilik perusahaan PT RAPP.
Pemanfaatan bahan baku kayu alam tanpa pembayaran dana reboisasi (DR) namun hasilnya dimanfaatkan dalam penggunaan lain, dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu dikatakan Tommy Freddy M Kom, SH, MH - praktisi hukum di Pekanbaru menjawab pertanyaan media ini, Selasa, 3 Juni 2025.
Kabarnya kata Tommi, diberbagai lokasi termasuk daerah sekitar jalan koridor jalan perusahaan milik Taipan Sukamto Tanoto itu, mereka melakukan penanaman akasia dan eukaliptus.
Tolong di cek apakah penanaman itu memiliki ijin, dan mengapa ada istilah terlanjur tanam. Hal itu merupakan perbuatan akal-akalan untuk menguasai hutan negara.
Sehingga perlu dihitung, berapa tegakan kayu alam yang ditebang diseluruh lokasi yang ditanami, itu semua harus dibayar kepada pemerintah.
Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, agar melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan PT RAPP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan tindak pidana tertentu, ujar Tommy Freddy SH, S.Kom, MH praktisi hukum yang juga aktifis lingkungan itu.
Penebangan kayu alam tanpa ijin diganti tanaman akasia maupun eukaliptus, juga disampaikan Harapan - Ketua LSM FPHMT kepada Cyber88.
Dikatakan, mulai tahun 1994 hingga tahun 2023, PT RAPP melakukan penanaman akasia dan eukaliptus sepanjang jalan koridor 500 meter sisi kiri dan 500 meter sisi kanan mulai kilometer 60 simpang Basrah hingga simpang Kampar.
Penanaman itu tidak pernah terusik karena adanya perjanjian sewa-menyewa tanah dengan Ninik Mamak kampung Segati.
Kayu alam sepanjang 500 meter kiri - kanan jalan koridor habis di luluh-lantakkan, seluruh tegakan kayu dibawa ke perusahaan PT RAPP, selanjutnya diganti dengan tanaman akasia dan eukaliptus yang kesemuanya tanpa ijin sebagaimana mestinya.
Menurutnya, PT RAPP juga merambah kayu alam di Desa Rantau Kasih lalu menggantinya dengan akasia dan eukaliptus.
Sebenarnya kata Harapan, perusahaan bubur kertas itu sudah lama melakukan penanaman akasia di Desa Rantau Kasih, bahkan sudah 2 kali panen hingga pengurus LPHD Rantau Kasih mengurus ijin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatas lahan yang sebelumnya sudah tertanam kayu akasia maupun eukaliptus.
Setelah ijin LPHD Rantau Kasih terbit tanggal 14 September 2023, tanggal 14 Maret 2024 pengurus LPHD Rantau Kasih mengirim surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau memberitahukan bahwa tanaman yang berada diatas lahan ijinnya, merupakan kayu yang ditanam sendiri mulai tahun 2014, 2015 dan 2016.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerbitkan rekomendasi ditujukan pada KPH Sorek, agar diterbitkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemenuhan bahan baku kayu dari lokasi ijin LPHD Rantau Kasih seluas 1.568 hektar.
“Saya dapat katakan bahwa RKT yang diterbitkan KPH Sorek untuk LPHD Rantau Kasih diatas ijin seluas 1.568 hektar, itu tidak prosedural,” tegas Harapan.
Namun semua itu mereka lalui, bahkan PT NPM perusahaan pemasok atau suplayer bahan baku ke perusahaan PT RAPP, membuat kesepakatan kerjasama sewa-menyewa lahan dengan LPHD Rantau Kasih dengan harga sewa Rp 5 juta per-hektar, dengan kata lain harga bahan baku dari seluruh ijinnya dibayar PT NPM kepada LPHD Rantau Kasih sebesar Rp 7,5 miliar.
Saat ditanya informasi terkait bahan baku dari lokasi ijin LPHD Rantau Kasih nilai jualnya mencapai Rp 40,7 miliar, dengan tegas Harapan mengatakan hal itu benar dan semua itu dinikmati PT NPM (Nusa Prima Manunggal).
Harga itu benar adanya dan dapat dilihat disitus Go KUPS yang mencantumkan bahwa perusahaan PT NPM menjual kayu seharga Rp 261 ribu per-ton ke perusahaan PT RAPP, dan penjualan keseluruhannya tercantum dalam situs itu seharga Rp 40,7 miliar.
“Itu tidak bisa dibantah bahwa PT NPM selaku makelar, menikmati hasil penjualan bahan baku dari atas lahan ijin LPHD Rantau Kasih ke perusahaan PT RAPP, bukan masyarakat Desa Rantau Kasih ,” ujar Harapan.
Ditempat terpisah, Riyanta SH, MH mantan anggota Komisi II DPR RI saat dimintai Cyber 88 tanggapannya terkait dugaan perlakuan tindak pidana korupsi ditubuh perusahaan PT RAPP mengatakan bahwa, penataan hutan dan pemanfaatannya di Indonesai kacau, semua butuh pengawasan melekat dari aparat terkait. “Kayu ditebang tanpa dilakukan penanaman ulang bahkan dana reboisasinya tidak dibayar, perlu mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung,” ujar Riyanta, mantan anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah itu.
Sementara Ginda Burnama ST, MT anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau yang membidangi Kehutanan dan Lingkungan Hidup saat dimintai tanggapannya melaluiu whatsaap, belum dijawab.
Sementara Ajisman Kepala Desa Rantau Kasih saat hendak dimintai tanggapan melalui telepon selulernya, walaupun nada panggil masuk, namun Ajisman tidak menjawab. Hal sama juga terjadi saat Adi Syaputra Ketua LPHD Rantau Kasih saat hendak dikonfirmasi melalui whatsaap, juga tidak dibalas.
Kejadian serupa juga terjadi saat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu yang ditengarai dilakukan perusahaan PT RAPP saat hendak dikonfirmasi kepada Mulia Nauli selaku Direktur PT RAPP melalui whatsaap, sayangnya tidak direspon.


Komentar Via Facebook :