GARMASI Riau Desak Wali Kota Dumai: Cabut Izin Operasi PT SDS Agri, Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
CYBER88 | Riau – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau – Jakarta, melalui Ketua Umum Mulyadi, mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Sari Dumai Sejati (SDS) Agri, anak perusahaan industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Kota Dumai, Riau.
GARMASI menyatakan bahwa temuan investigasi lapangan dan bukti dokumentasi visual termasuk foto udara yang menampilkan aliran limbah berwarna hitam pekat mencemari perairan dan kawasan hutan mangrove mengindikasikan pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan hidup.
Ironisnya, dugaan pencemaran ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tanpa ada tindakan hukum yang jelas dari pemerintah maupun instansi terkait.
“PT SDS Agri tidak hanya mencemari laut dan merusak hutan mangrove, tapi juga menghancurkan mata pencaharian masyarakat pesisir. Ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini kejahatan lingkungan yang dilakukan terang-terangan dan dibiarkan oleh pihak berwenang,” tegas Mulyadi.
GARMASI melayangkan tuntutan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan investigasi menyeluruh atas aktivitas PT SDS. Serta
menerapkan sanksi tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009, termasuk pencabutan izin dan pidana.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan. Berikan penjelasan ke publik soal pembiaran yang terjadi.
Kepada Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, Segera cabut izin lingkungan dan operasional PT SDS. Segel seluruh aktivitas perusahaan hingga proses hukum selesai.
GARMASI juga mengecam kelalaian dari Wali Kota Pekanbaru sebagai otoritas administratif tempat kantor pusat PT SDS berada, dan menyebutnya sebagai cerminan buruknya pengawasan lintas wilayah.
Dampak kerusakan yang diungkap antara lain, Air laut berubah warna dan berbau menyengat. Ekosistem mangrove rusak parah. Biota laut dan nelayan tradisional terancam. Kualitas tanah dan udara menurun akibat limbah terbuka.
GARMASI juga mengingatkan pentingnya Amdal sebagai dokumen wajib bagi kegiatan industri berdampak besar. PT SDS diduga mengabaikan prinsip dasar ini, yang seharusnya dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 22–36 dan Pasal 98–103 yang mencantumkan sanksi pidana serta denda berat bagi pelaku perusakan lingkungan.
“Kami akan turun ke jalan jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah. Kami siap melaporkan secara resmi ke penegak hukum, dan mendesak dibentuknya tim investigasi independen untuk mengungkap dugaan pembiaran dan permainan kotor antara pihak perusahaan dan oknum pejabat,” kata Mulyadi.
“Tegakkan hukum! Selamatkan lingkungan! Cabut izin PT SDS Agri sekarang juga sebelum kerusakan tak bisa diperbaiki!” serunya.


Komentar Via Facebook :