Lakukan Tindak Pidana Lingkungan, Polda Riau Tetapkan PT. Musim Mas Tersangka
Kebun Sawit PT. MM di pinggiran sungai Air Hitam / DAS (Foto Istw)
CYBER88 I RIAU — Perusahaan perkebunan sawit PT. Musim Mas (MM), kini dijadikan tersangka korporasi terkait kasus dugaan tindak pidana lingkungan yang beraktivitas menanam sawit di area DAS, sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau
Hal itu ditegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ,Senen (18/05)
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, bahwa penanganan perkara tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.
“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin 18/05).
Baca Juga : Garap Lahan di Luar Konsesi, Kebun PT. Musim Mas Disorot
Dalam hasil penyelidikan pihak PoldaTanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun. Sebelumnya, pihak korporasi PT.MM telah menanam sawit sejak tahun 1997-1998.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade Kuncoro.
Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) perusahaan sendiri; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.
“Dalam hasil penyidikan, PT Musim Mas disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegasnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup.
Terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Ade menjelaskan, bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.
Akibat aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut , dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.


Komentar Via Facebook :