Di Balik Koperasi Bermasalah: Kepemimpinan dan Regulasi yang Rapuh

Di Balik Koperasi Bermasalah: Kepemimpinan dan Regulasi yang Rapuh

Dr. Angrian Permana S.Pd., M.M., dosen Magister Akuntansi Universitas Bina Bangsa

Oleh: Dr. Angrian Permana S.Pd., M.M

CYBER88 | Serang — Di ruang-ruang kecil rumah sederhana, percakapan tentang koperasi kini tidak lagi terdengar sebagai cerita harapan, melainkan kegelisahan. Ada ibu yang menyimpan dana pendidikan anaknya dengan keyakinan penuh. Ada pasangan pensiunan yang menaruh seluruh tabungan hari tua karena percaya pada janji stabilitas. Ada pekerja yang menyisihkan gaji bulanan sedikit demi sedikit, merasa telah menemukan tempat yang aman untuk menyimpan masa depan.

Ketika koperasi itu goyah, yang runtuh bukan sekadar angka di laporan keuangan. Yang runtuh adalah rasa aman.

Gelombang koperasi bermasalah dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan kenyataan pahit: di balik istilah “gagal bayar” terdapat ribuan kisah personal yang tak terdengar. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ratusan ribu koperasi terdaftar. Angka itu mencerminkan semangat ekonomi rakyat. Namun sebagian di antaranya menghadapi persoalan serius yang berdampak luas.

Kasus-kasus besar mencuat ke publik dan menjadi perbincangan nasional. KSP Indosurya menjadi salah satu yang paling dikenal. Situasi serupa juga terjadi pada KSP Sejahtera Bersama, KSP Intidana, KSP Pracico Inti Utama, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, KSP Lima Garuda, serta Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Namun daftar nama itu sesungguhnya hanyalah judul besar dari ribuan cerita kecil. Anggota koperasi bukanlah investor profesional dengan cadangan aset di berbagai tempat. Banyak di antara mereka adalah keluarga biasa yang mempercayakan seluruh atau sebagian besar simpanannya karena merasa koperasi adalah “milik bersama”. Ketika pencairan tertunda atau tidak jelas, kecemasan hadir setiap hari. Telepon yang tak diangkat, pesan yang tak terbalas, dan kabar yang simpang siur menambah beban psikologis yang tak tercatat dalam statistik mana pun.

Di sisi lain, karyawan koperasi pun tidak imun dari dampak. Mereka yang selama ini melayani anggota dengan penuh keyakinan mendadak berada dalam ketidakpastian. Gaji tertunda, kantor sepi, reputasi tercoreng. Sebagian harus menjelaskan kepada keluarga mengapa pekerjaan yang dulu dibanggakan kini menjadi sumber kecemasan.

Yang paling sunyi mungkin adalah tenaga pemasar. Mereka adalah wajah terdepan koperasi—meyakinkan, menjelaskan, dan membangun relasi. Ketika krisis datang, sebagian dari mereka turut menjadi korban finansial. Namun lebih dari itu, mereka menghadapi tekanan moral dan sosial. Di lingkungan tempat tinggal, mereka mungkin dipandang sebagai pihak yang “mengajak” orang lain masuk. Beban psikologis ini tidak ringan. Ia adalah luka sosial yang sering kali tak terlihat, tetapi terasa setiap hari.

Krisis koperasi pada akhirnya memperlihatkan satu hal mendasar: kepercayaan adalah fondasi yang rapuh bila tidak dijaga.

Secara normatif, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diharapkan memperkuat kelembagaan koperasi. Namun regulasi yang kuat saja tidak selalu menjamin praktik tata kelola yang akuntabel.

Sejak awal, Mohammad Hatta membayangkan koperasi sebagai gerakan moral sekaligus ekonomi. Sebuah wadah kebersamaan yang dibangun di atas etika dan tanggung jawab kolektif. Nilai itu tetap relevan. Namun dalam lanskap ekonomi modern yang kompleks, idealisme harus ditopang profesionalisme dan pengawasan yang kuat.

Reformasi koperasi bukan sekadar pembenahan administratif. Ia adalah upaya memulihkan martabat dan kepercayaan. Kepemimpinan harus diperkuat dengan integritas yang tak bisa ditawar. Regulasi harus berdiri tegas, bukan hadir setelah krisis membesar.

Karena pada akhirnya, setiap kali sebuah koperasi runtuh, yang hilang bukan hanya dana. Yang hilang adalah tabungan harapan seorang ibu, rasa aman seorang pensiunan, keyakinan seorang pekerja, dan harga diri seorang tenaga pemasar yang pernah percaya bahwa ia sedang menawarkan sesuatu yang baik.

Dan ketika harapan itu patah, yang tersisa bukan sekadar kerugian, melainkan sunyi yang panjang, di mana orang-orang kecil belajar dengan cara yang paling pahit bahwa kepercayaan, sekali dikhianati, tidak pernah kembali dalam bentuk yang sama.

 

Komentar Via Facebook :