Bawaslu Cilegon Temukan 22 Data Pemilih Bermasalah, Dorong Akurasi DPDB 2026
CYBER88 | CILEGON — Bawaslu Kota Cilegon menemukan puluhan data pemilih bermasalah dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPDB) Triwulan I Tahun 2026. Temuan ini mendorong penguatan pengawasan untuk memastikan akurasi data pemilih di .
Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap 50 data pemilih mengungkap sebanyak 22 data tidak memenuhi syarat (TMS), mayoritas disebabkan adanya data ganda. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh dengan melakukan perbaikan data.
Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu dalam mengawal penyusunan DPDB Triwulan I 2026 agar berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan regulasi terkait pengawasan data pemilih.
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada KPU Kota Cilegon pada 6 Maret 2026 guna memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai koridor hukum.
Pada tahap berikutnya, KPU Kota Cilegon melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit) pada 9 Maret 2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data. Kegiatan ini dinilai penting untuk menjaga validitas dan kemutakhiran data pemilih.
Tak hanya itu, Bawaslu turut mendorong partisipasi publik melalui pembentukan posko aduan dan sosialisasi masif, termasuk pemanfaatan media sosial. Laporan masyarakat yang masuk akan dianalisis dan dijadikan bahan perbaikan data pemilih.
Dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif, Bawaslu juga melakukan konsolidasi dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini dinilai penting mengingat dinamika data pemilih yang terus berubah dan membutuhkan respons cepat.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Cilegon mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan koordinasi lintas instansi, optimalisasi peran relawan, serta perluasan sosialisasi kepada masyarakat.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif guna menjamin hak konstitusional warga dalam proses demokrasi.


Komentar Via Facebook :